- Home
-
- Entertainment
-
- Dilaporkan ke Polisi, Le...
Dilaporkan ke Polisi, Lesti Kejora Buka Suara soal Laporan Yonni Dores
Senin, 26 Mei 2025, 16:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora akhirnya memberikan respons setelah dirinya dilaporkan oleh Yonni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskodi, menyampaikan bahwa kliennya sudah mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media.
"Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," ujarnya, menegaskan bahwa pihak Lesti masih dalam tahap mencermati materi aduan.
Lebih lanjut, Sadrakh menegaskan bahwa Lesti Kejora bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
âIstri Rizky Billar itu menghormati laporan yang didaftarkan Yonni Dores,â ungkapnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu perkembangan penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu yang dinyanyikan kembali (cover) oleh Lesti Kejora dan diunggah ke berbagai platform digital seperti YouTube, tanpa seizin pemilik hak cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan penjelasan resmi kepada media. Ia mengatakan, âPelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK.â
Ade Ary melanjutkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM, dan pelapor bertindak sebagai kuasa dari pencipta lagu tersebut.
Aktivitas meng-cover lagu yang dilakukan Lesti disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.
âKonten tersebut diunggah ke beberapa platform online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,â jelasnya.
Atas dasar itu, laporan resmi pun dibuat dan kini sedang dalam pendalaman lebih lanjut oleh tim penyelidik.
Sebagai bukti awal, pelapor juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti flashdisk berisi konten lagu, surat pernyataan dari publisher, serta print-out hasil unggahan cover lagu.
âJadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,â tutup Kombes Pol Ade Ary.
Pelanggaran hak cipta dalam industri musik bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan/atau perdata, tergantung pada beratnya pelanggaran dan bukti yang disertakan.
Pasal 113 yang disebutkan dalam kasus ini mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran hak eksklusif pencipta, termasuk hak untuk memperbanyak, menyebarluaskan, dan mengkomunikasikan karya ke publik.
Dalam era digital saat ini, penggunaan karya orang lain tanpa izin meskipun sekadar untuk cover bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terutama jika konten tersebut menghasilkan keuntungan atau mengganggu hak ekonomi pemilik aslinya.
Kasus ini bisa menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri kreatif agar lebih berhati-hati dan menghargai hak cipta dalam berkarya.
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.