Penyebar Video CCTV Inara Rusli Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Sopir Sendiri

Senin, 19 Okt 2026, 23:05 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto alias Agung Maryanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV dari kediaman sang selebgram.

Penetapan tersebut menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang menyeret rekaman pribadi Inara hingga menjadi barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan.

Ket. Foto: Penyebar Video CCTV Inara Rusli Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Sopir Sendiri — Sumber: Istimewa

Kuasa hukum Inara, Lecumana, mengungkapkan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut Lecumana, Agung kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 21 hari.

"Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Dan perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri," kata Lecumana di Jakarta.

Agung Maryanto Merupakan Mantan Sopir Inara Rusli

Agung bukan orang asing bagi Inara. Dia pernah bekerja sebagai sopir pribadi sang selebgram. Namun, Agung sudah tidak lagi bekerja untuk Inara ketika peristiwa yang dipermasalahkan terjadi.

"Agung itu ya, sopir ya. Mantan sopir dari Mbak Inara Rusli. Dan kemudian sudah keluar ya, udah di luar dari kerjanya dari Mbak Inara. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu," jelasnya.

Penetapan mantan sopir sebagai tersangka memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara bisa berpindah tangan hingga digunakan dalam perkara lain. Pihak Inara menduga terdapat rangkaian tindakan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Pihak Inara Minta Penyidikan Tidak Berhenti pada Satu Tersangka

Pihak Inara meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan Agung sebagai tersangka. Mereka menduga ada pihak lain yang terlibat dalam proses perpindahan rekaman tersebut dan meminta aparat mengungkap siapa yang berada di balik penyebaran video itu.

"Jadi saya meminta kepada penyidik Cyber Bareskrim, jangan hanya berhenti di Agung! Ya, saya minta nih ya karena kenapa? Ini sudah ada rangkaian peristiwanya ya, sudah ada yang mengambil, dari yang mengambil dioperasikan, dioperkan kepada orang lain itu sudah terlihat lah, sudah tergambar," tegasnya.

Lecumana belum bersedia membeberkan siapa pihak yang diduga menyuruh Agung mengambil atau menyebarkan rekaman CCTV tersebut.

Dia menyatakan dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk dengan mencocokkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diserahkan.

"Oleh karena itu sebelum lari ke persidangan maka dari Tahap 1 itulah diverifikasi ulang ya, dibongkar lagi. Ada apa petunjuknya apa dan bagaimana, itu harus dibuka lagi," tambahnya.

Motif Agung Masih Belum Terungkap

Selain meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, Lecumana mengaku belum mendapatkan gambaran pasti mengenai motif Agung. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan yang perlu diuji agar penyidik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Itulah yang motifnya sampai saat ini kita masih bias. Kenapa bias? Ada yang dibilang A, ada yang dibilang B, sehingga itu tidak fokus kepada apa yang sebenarnya," ungkapnya.

Lecumana juga menyoroti keberadaan bukti komunikasi melalui WhatsApp dan keterangan dua saksi kunci yang dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Dia menyebut pihaknya telah menyerahkan telepon genggam yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada penyidik.

Rekaman CCTV Disebut Menjadi Barang Bukti Laporan Dugaan Perzinaan

Kasus ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Rekaman CCTV dari rumah Inara disebut menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.

Inara kemudian mempersoalkan rekaman CCTV dari kediaman pribadinya yang diduga diakses tanpa izin dan kemudian beredar hingga digunakan dalam perkara hukum lain. Dia menduga video tersebut diambil melalui akses ilegal terhadap sistem CCTV di rumahnya.

Penetapan Agung Maryanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV kini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap bagaimana rekaman tersebut diperoleh dan berpindah tangan.

Pihak Inara berharap penyidik dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.

  • Mantan Sopir Inara Rusli
  • Penyebar Video CCTV Inara Rusli Jadi Tersangka

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.