Kronologi Ruben Onsu Dilaporkan Dugaan Pencabulan Pada Pria Saat 2024, Pengakuan Lama Korban Viral Lagi!

Jum'at, 16 Okt 2026, 11:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Presenter sekaligus entertainer Ruben Onsu menjadi sorotan setelah muncul kabar dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan sesama jenis. Laporan tersebut diajukan pada 15 Oktober 2026 dan disebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Kronologi Laporan Dugaan Pencabulan yang Menyeret Ruben Onsu

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran dugaan peristiwa tersebut baru mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai korban menyadari bahwa pengalaman yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pelapor, terdapat dua hingga tiga orang yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, dugaan yang dilaporkan masih perlu ditelusuri melalui proses hukum. Kebenaran mengenai peristiwa tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan maupun pernyataan pihak pelapor.

Dugaan Peristiwa Disebut Terjadi pada 2024

Ket. Foto: Pengakuan yang diduga korban pencabulan Ruben Onsu. — Sumber: Instagram

Kuasa hukum pelapor, Febi Faisal, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut disebut terjadi pada 2024. Berdasarkan keterangannya, peristiwa itu diduga bermula dari hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi situasi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Febi menyebut pendekatan melalui hubungan pertemanan sebagai salah satu dugaan modus yang perlu diperhatikan dalam perkara ini.

“Modus operandi yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya berkedok hubungan interaktif pertemanan,” ujar Febi Faisal.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Rangkaian kejadian, termasuk konteks hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, masih perlu diperjelas melalui penyelidikan dan bukti yang relevan.

Mengapa Laporan Baru Dibuat Sekarang?

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah jeda waktu antara dugaan peristiwa pada 2024 dan pelaporan pada Oktober 2026.

Menurut Febi Faisal, pihak yang mengaku sebagai korban baru menyadari setelah beberapa waktu bahwa pengalaman yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual.

“Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO,” jelasnya.

Keterangan tersebut menggambarkan alasan yang disampaikan pihak pelapor mengenai waktu pengajuan laporan. Namun, rincian pengalaman masing-masing pelapor serta bukti yang mendasari dugaan tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut.

Pada 15 Oktober 2026, laporan itu akhirnya diajukan ke Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap dugaan yang mereka sampaikan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Unggahan Media Sosial Ikut Menarik Perhatian

Di tengah ramainya pembicaraan mengenai laporan tersebut, sebuah unggahan yang dikaitkan dengan akun bernama adminaldihardian turut menjadi perhatian. Dalam unggahan yang dibagikan sekitar 14 jam sebelumnya, pemilik akun menyinggung percakapan yang sedang ramai di Threads serta menyebut adanya orang lain yang diduga ikut berbicara mengenai pengalaman mereka.

Unggahan berbahasa Inggris itu juga memuat pernyataan bahwa pemilik akun mengaku pernah menyampaikan tuduhan serupa sekitar tujuh tahun lalu, tetapi merasa tidak didengarkan.

“I told y'all 7 years ago but nobody listens,” tulisnya.

Ia kemudian menambahkan pernyataan bernada emosional yang menyebut dugaan pengalaman masa lalu dan menyinggung karma.

Meski unggahan tersebut menambah perhatian publik terhadap isu ini, kaitannya dengan laporan terbaru serta kebenaran klaim yang disampaikan belum dapat dipastikan hanya dari unggahan media sosial. Pernyataan mengenai HIV yang turut disebut dalam percakapan daring juga tidak boleh dianggap sebagai fakta medis atau bukti keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana tanpa informasi yang terverifikasi.

Menanti Perkembangan Proses Hukum

Laporan dugaan pencabulan yang menyeret nama Ruben Onsu kini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan figur publik yang telah lama dikenal di industri hiburan Indonesia.

Publik tentu menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, penting untuk membedakan antara laporan, pengakuan di media sosial, dan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil penyelidikan maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, dugaan tersebut harus tetap diperlakukan sebagai tuduhan yang belum terbukti. Semua pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil, sementara setiap laporan mengenai dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius dan berdasarkan bukti.

  • Ruben Onsu

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.