- Home
-
- Entertainment
-
- Terungkap, Ini Alasan Gu...
Terungkap, Ini Alasan Gugatan Cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Diputus Verstek
Kamis, 08 Okt 2026, 20:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Gugatan cerai artis Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya akhirnya diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). Apa alasan di balik keputusan tersebut?
Humas PA Jakarta Selatan Abid, MH menjelaskan, ketidakhadiran Demian dalam dua persidangan berturut-turut menjadi salah satu alasan perkara dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA (Demian) ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung... verstek," kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).
Menurut Abid, majelis hakim sebenarnya memberikan kesempatan kepada Demian untuk hadir dalam persidangan. Setelah panggilan pertama tidak dihadiri, pengadilan kembali melayangkan panggilan untuk persidangan berikutnya.
Namun, Demian kembali tidak hadir. Kondisi tersebut membuat majelis hakim kemudian melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menjatuhkan putusan secara verstek.
Dasar Hukum Putusan Verstek
Abid menerangkan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 125 dan 126 HIR.
"Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.
Dalam persidangan, pihak Sara juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk mendukung gugatannya. Bukti tersebut mencakup dokumen administrasi pernikahan serta keterangan saksi.
"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.
Bukan karena Demian Tidak Diberi Kesempatan
Putusan verstek dalam perkara Sara dan Demian bukan berarti Demian tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan. Status verstek muncul karena pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Dengan demikian, majelis hakim tetap dapat memeriksa bukti yang diajukan pihak Sara dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya perkara harta bersama dalam gugatan tersebut, Abid memperkirakan gugatan Sara lebih berfokus pada perceraian.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," katanya.
Meski gugatan cerai Sara telah dikabulkan secara verstek, Abid menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Demian masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum setelah putusan tersebut diberitahukan kepadanya. Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu yang berlaku, barulah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, alasan gugatan cerai Sara diputus verstek bukan karena alasan perceraian tertentu yang telah diungkap pengadilan, melainkan karena Demian dua kali tidak hadir setelah dipanggil secara resmi, sehingga persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
- Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
- Sara Wijayanto
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.