- Home
-
- Entertainment
-
- Kasus Kekerasan terhadap...
Kasus Kekerasan terhadap Asisten dan Manajer, Dewi Soekarno Didenda Rp22,5 Juta
Rabu, 07 Okt 2026, 10:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Dewi Sukarno, mantan istri Presiden RI pertama, Soekarno, dijatuhi hukuman denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta terkait kasus kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.
Perempuan berusia 86 tahun itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tokyo, Selasa (6/10/2026). Jumlah denda yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, Hakim Toshikazu Ishida mengatakan tindakan melempar gelas sampanye ke korban merupakan perbuatan berbahaya. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Dewi.
Dewi sebelumnya membantah bersalah dalam kasus tersebut. Dia bersikeras tidak pernah melempar gelas sampanye kepada korban. Namun, pengadilan menepis bantahan tersebut dengan menunjukkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajernya.
Dua Insiden Kekerasan Terjadi di Tokyo
Berdasarkan putusan pengadilan, Dewi melempar gelas sampanye ke seorang asisten di sebuah restoran yang berada di Distrik Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025.
Kasus tersebut tidak berhenti pada insiden di restoran. Dewi juga disebut memukul dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan yang berada di distrik yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2025.
Sementara itu, dalam persidangan, perempuan yang dikenal kerap tampil di televisi Jepang tersebut menyampaikan penyesalannya atas kejadian yang berlangsung.
Dewi Sukarno dikenal dengan sebutan Madame Dewi di Jepang. Selain dikenal sebagai mantan istri Soekarno, dia juga pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mempromosikan kesejahteraan anjing dan kucing.
Kasus tersebut turut berdampak pada aktivitas Dewi di dunia televisi Jepang. Menurut pengacaranya, kliennya mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat pembatalan sejumlah penampilan televisi setelah kejadian tersebut.
Dengan putusan tersebut, Dewi kini dijatuhi denda sebesar 200.000 yen terkait perkara kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya. Besaran denda itu sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa dalam persidangan.
- Dewi Soekarno
- Dewi Soekarno Aniaya Asisten
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.