- Home
-
- Entertainment
-
- Motif Batik yang Dilaran...
Motif Batik yang Dilarang Dipakai untuk Pernikahan, Bisa Bikin Hancur Rumah Tangga
Jum'at, 02 Okt 2026, 14:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Batik memang menjadi salah satu busana yang kerap dipilih untuk menghadiri pernikahan. Selain identik dengan budaya Indonesia, beragam motif batik juga dianggap mampu memberikan kesan elegan sekaligus klasik. Namun, khusus dalam sejumlah tradisi Jawa, ternyata tidak semua motif batik dianggap cocok dikenakan saat berada di pelaminan.
Salah satu yang memiliki aturan dan pantangan adalah batik Parang.
Motif yang sangat populer ini ternyata memiliki sejarah panjang dan berkaitan erat dengan lingkungan keraton. Bahkan, beberapa jenis batik Parang pernah masuk dalam kategori batik larangan, yaitu motif yang penggunaannya diatur secara khusus di lingkungan kerajaan.
Tak hanya soal aturan keraton, dalam tradisi masyarakat tertentu, khususnya untuk pernikahan, motif Parang juga dikaitkan dengan berbagai kepercayaan. Salah satunya adalah anggapan bahwa motif Parang Rusak kurang tepat dikenakan oleh pasangan pengantin karena dianggap dapat membawa makna ârusakâ dalam rumah tangga.
Lantas, sebenarnya apa filosofi di balik motif ini dan mengapa penggunaannya dalam pernikahan menjadi pantangan?
Motif Parang Punya Makna yang Dalam
Batik Parang merupakan salah satu motif klasik Jawa yang memiliki pola khas berupa garis diagonal menyerupai huruf S yang saling terhubung. Nama âParangâ sendiri kerap dikaitkan dengan kata pereng dalam bahasa Jawa yang berarti lereng atau tebing.
Motif ini memiliki berbagai jenis, mulai dari Parang Rusak, Parang Barong, Parang Klitik, Parang Kusumo, Parang Tuding, Parang Curigo, Parang Centung, hingga Parang Pamor.
Di balik bentuknya yang sederhana tetapi kuat, motif Parang memiliki filosofi mengenai keteguhan, kekuatan, kesinambungan, serta semangat yang tidak mudah padam.
Pola diagonal yang terus tersambung juga kerap dimaknai sebagai gambaran perjalanan manusia untuk terus bergerak maju, mengejar cita-cita, dan tetap teguh memegang nilai kehidupan.
Karena memiliki sejarah dan filosofi yang kuat, motif Parang pada masa lalu bukan sekadar motif pakaian biasa.
Pernah Menjadi Batik Larangan di Keraton
Mengutip laman resmi Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, motif Parang termasuk salah satu motif yang penggunaannya pernah diatur secara khusus di lingkungan keraton.
Pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, penggunaan motif Parang dibedakan berdasarkan jenis, ukuran, motif, hingga kedudukan orang yang mengenakannya.
Makna yang melekat pada motif tersebut antara lain berkaitan dengan kekuatan, kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, serta kecepatan gerak.
Pola Parang juga memiliki pemaknaan yang dikaitkan dengan ombak Laut Selatan yang terus bergerak dan menghantam karang. Filosofi tersebut menggambarkan kekuatan dan keteguhan yang tidak mudah berhenti.
Namun, penting dicatat bahwa aturan batik larangan tersebut merupakan aturan dalam konteks lingkungan Keraton Yogyakarta. Artinya, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadi larangan bagi masyarakat umum di luar keraton.
Seiring perkembangan zaman, batik Parang kini banyak digunakan masyarakat untuk berbagai kesempatan, termasuk acara formal hingga pakaian sehari-hari.
Parang Rusak Jadi Motif yang Dipantang untuk Pengantin
Persoalan berbeda muncul dalam tradisi masyarakat tertentu. Salah satu yang memiliki pantangan khusus adalah penggunaan Parang Rusak dalam acara pernikahan.
Dalam penelitian M. Awaluddin Jamil mengenai tradisi masyarakat di Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, ditemukan adanya kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun mengenai larangan penggunaan batik Parang Rusak dalam pernikahan.
Masyarakat setempat mengaitkan penggunaan motif tersebut dengan kemungkinan datangnya petaka atau hal buruk bagi pasangan pengantin.
Nama âRusakâ dalam motif tersebut kemudian menjadi bagian dari pemaknaan simbolis. Dalam konteks kepercayaan tradisional, istilah tersebut dikhawatirkan membawa simbol kerusakan terhadap kehidupan rumah tangga yang baru dimulai.
Namun, pemaknaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks budaya masyarakat yang menjalankannya. Pantangan tersebut merupakan bagian dari kepercayaan dan tradisi setempat, bukan aturan yang berlaku bagi seluruh pasangan di Indonesia.
Benarkah Bisa Membuat Rumah Tangga âRusakâ?
Inilah bagian yang sering membuat calon pengantin penasaran.
Dalam kepercayaan tertentu, Parang Rusak dianggap kurang sesuai digunakan oleh kedua mempelai karena dikhawatirkan membawa simbol ârusakâ ke dalam rumah tangga.
Melansir pemberitaan detikJogja, pantangan tersebut dikaitkan dengan kekhawatiran bahwa pernikahan pasangan dapat mengalami kerusakan atau masalah.
Namun, hal tersebut merupakan kepercayaan budaya, bukan fakta ilmiah yang membuktikan bahwa memakai motif Parang Rusak dapat menyebabkan perceraian atau masalah rumah tangga.
Menariknya, tidak semua motif Parang memiliki pemaknaan yang sama. Dalam pembahasan mengenai busana dalam tradisi pernikahan Jawa, motif tertentu seperti Parang Klitik dan Parang Kusumo juga memiliki penggunaan dan makna tersendiri.
Artinya, menyebut seluruh motif Parang sebagai âdilarang untuk menikahâ juga kurang tepat.
Jadi, Boleh atau Tidak Memakai Batik Parang?
Jawabannya bergantung pada konteks budaya yang dianut.
Bagi masyarakat umum, batik Parang tidak otomatis menjadi motif yang dilarang untuk menghadiri pernikahan. Bahkan, motif ini sudah sangat luas digunakan sebagai busana formal.
Namun, jika seseorang mengikuti pakem adat atau tradisi keluarga tertentu, aturan mengenai motif pakaian tentu perlu diperhatikan. Terutama jika pernikahan tersebut menggunakan tata cara adat Jawa yang masih mempertahankan aturan busana tradisional.
Jadi, sebelum memilih batik untuk menghadiri atau melangsungkan pernikahan adat, tidak ada salahnya mengetahui terlebih dahulu filosofi motif yang digunakan.
Sebab, di balik pola batik yang terlihat indah, terdapat sejarah, simbol, dan nilai budaya yang berbeda-beda. Batik Parang bukan sekadar motif dengan garis diagonal, tetapi memiliki perjalanan panjang dari lingkungan keraton hingga menjadi bagian dari busana masyarakat modern.
- batik
- batik Parang
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.