Rizky Febian Tak Tinggal Diam, Ajukan Kasasi Usai Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Selasa, 11 Agu 2026, 15:05 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perseteruan soal harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali memanas. Setelah Rizky Febian kalah di tingkat banding dan Teddy Pardiyana bersama anaknya, Bintang, dinyatakan sebagai ahli waris, putra sulung komedian Sule itu kini mengambil langkah hukum baru.

Rizky Febian resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan kembali perkara penetapan ahli waris Lina Jubaedah. Langkah tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.

Ket. Foto: Rizky Febian Tak Tinggal Diam, Ajukan Kasasi Usai Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah — Sumber: Instagram

Pihak Teddy mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pengajuan kasasi melalui sistem elektronik pengadilan.

"Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court gitu," ujar Wati Trisnawati kepada awak media, belum lama ini.

Menurut Wati, pengajuan kasasi tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan karena sejak awal pihaknya telah memprediksi adanya upaya hukum lanjutan dari pihak yang keberatan dengan penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

"Oh, kalau kami sih yakin pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris. Jadi, kalau saya prediksinya sih yakin kasasi," tutur Wati.

Dengan demikian, putusan tingkat banding belum menjadi akhir dari polemik panjang mengenai status ahli waris Lina Jubaedah.

Teddy Pardiyana Disebut Tak Kecewa

Meski Rizky Febian kembali menempuh jalur hukum, Teddy Pardiyana disebut tidak menunjukkan kekecewaan. Menurut Wati, langkah tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum.

"Kalau responnya sih kemarin, ya, istilahnya nggak ada masalah, ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan," kata Wati.

Teddy pun disebut akan tetap mengikuti proses hukum yang kini memasuki tahap kasasi.

"Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja," tegasnya.

Kasasi Bisa Berlangsung Hampir Setahun

Wati menjelaskan proses kasasi di Mahkamah Agung tidak berlangsung singkat. Pengajuan kasasi dilakukan pada 31 Juli, sementara memori kasasi maksimal harus disampaikan pada 14 Agustus.

"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi. Biasanya prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung," jelas Wati.

Menurutnya, pemeriksaan di tingkat kasasi berbeda dengan persidangan sebelumnya. Mahkamah Agung akan lebih berfokus pada aspek yuridis atau penerapan hukum, bukan kembali memeriksa seluruh fakta perkara.

Pintu Damai Masih Terbuka

Meski Rizky Febian memilih melanjutkan perkara ke Mahkamah Agung, pihak Teddy Pardiyana mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Wati mengatakan Teddy tidak menutup pintu jika pihak Rizky ingin kembali melakukan mediasi.

"Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," ungkapnya.

Teddy berharap persoalan warisan Lina Jubaedah dapat diselesaikan tanpa terus berlarut-larut di meja hijau.

"Harapan Kang Teddy mah masalah ini lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu saja," pungkas Wati.

  • Rizky Febian
  • Rizky Febian Ajukan Kasasi

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.