Kasus Pajak Cha Eun Woo Belum Usai, Ajukan Keberatan Usai Lunasi Pajak Rp162 Miliar

Minggu, 02 Agu 2026, 20:55 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Persoalan pajak yang melibatkan Cha Eun Woo belum sepenuhnya berakhir. Idol K-Pop sekaligus aktor tersebut dilaporkan mengajukan banding atas tagihan pajak sekitar 13 miliar won atau setara Rp162,4 miliar yang sebelumnya telah ia lunasi.

Fantagio selaku agensi Cha Eun Woo menyatakan bahwa sang artis mengajukan permohonan adjudikasi pajak (tax adjudication) sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh penilaian hukum terkait penetapan pajak yang dikenakan kepadanya.

Ket. Foto: Kasus Pajak Cha Eun Woo Belum Usai, Ajukan Keberatan Usai Lunasi Pajak Rp162 Miliar — Sumber: Istimewa

“Cha Eun Woo mengajukan permohonan adjudikasi pajak sesuai prosedur yang diatur oleh hukum untuk mendapatkan penilaian hukum,” ujar perwakilan Fantagio kepada Sports Seoul, dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Pihak agensi menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus tersebut.

"Karena prosesnya masih berjalan, kami mohon pengertiannya karena belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut,” kata perwakilan agensi.

Kronologi Kasus Pajak Cha Eun Woo

Sebelumnya, pada Januari 2026, Cha Eun Woo terseret kasus dugaan penghindaran pajak senilai sekitar 20 miliar won. Ia diduga menghindari pembayaran pajak penghasilan melalui perusahaan milik ibunya yang berlokasi di Ganghwa, Provinsi Gyeonggi.

Pada April 2026, Cha Eun Woo telah melunasi seluruh tagihan pajak sebesar sekitar 13 miliar won sesuai pemberitahuan akhir dari National Tax Service (NTS). Dengan pelunasan tersebut, kasusnya sempat dianggap telah selesai.

Namun, belakangan Cha Eun Woo mengajukan keberatan kepada National Tax Service. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif untuk meminta pembatalan atas penetapan pajak yang telah dikenakan kepadanya.

Alasan Mengajukan Keberatan

Sejumlah pihak menilai pengajuan keberatan tersebut kemungkinan dilakukan untuk menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran apabila Cha Eun Woo memilih tidak melunasi tagihan sambil menunggu hasil proses hukum.

Dengan melunasi kewajiban pajaknya terlebih dahulu, Cha Eun Woo tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan tanpa menghadapi risiko dikenai sanksi tambahan apabila proses penyelesaian hukum berlangsung lebih lama.

  • Kasus Pajak Cha Eun Woo
  • Cha Eun Woo

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.