Pangeran Harry Terancam Bayar Rp216 Miliar, Pertarungan Sengit dengan Media Inggris Berujung Kekalahan

Kamis, 30 Jul 2026, 20:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pangeran Harry kembali menghadapi babak sulit dalam perjuangannya melawan media Inggris. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Duke of Sussex kini terancam menanggung beban finansial yang sangat besar usai gugatannya terhadap grup penerbit Associated Newspapers Limited (ANL) ditolak pengadilan.

Tak hanya kalah dalam perkara tersebut, Harry bersama sejumlah penggugat lain juga berpotensi diwajibkan membayar uang muka biaya hukum hingga US$13,3 juta atau sekitar Rp216 miliar. Nilai fantastis tersebut menjadi sorotan publik karena menjadi konsekuensi dari perseteruan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan laporan Reuters, ANL, perusahaan yang menaungi Daily Mail, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar para penggugat, termasuk Pangeran Harry, musisi Elton John, dan aktris Elizabeth Hurley, segera membayar sebagian biaya hukum sebelum jumlah akhir ditetapkan.

Pengacara ANL, Anthony White, berpendapat pihaknya telah mengeluarkan biaya hukum yang sangat besar selama proses persidangan. Oleh karena itu, ia meminta pengadilan memerintahkan pembayaran awal sesuai prosedur yang berlaku.

ANL bahkan mengklaim telah menghabiskan lebih dari US$45 juta atau sekitar Rp733 miliar untuk membiayai proses hukum tersebut. Namun, tim hukum Pangeran Harry menilai angka itu jauh melampaui anggaran yang sebelumnya telah disepakati sehingga dianggap tidak wajar.

Dalam dokumen yang disampaikan ke pengadilan, pihak penggugat sebenarnya telah menawarkan pembayaran awal sekitar US$10 juta atau sekitar Rp162 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan ANL yang mencapai US$13,3 juta.

Mereka juga menjelaskan terdapat perlindungan asuransi yang dapat menanggung biaya hukum hingga lebih dari US$21 juta, sehingga kewajiban pembayaran diyakini masih dapat dipenuhi apabila pengadilan memerintahkannya.

Meski demikian, para penggugat mengakui mereka memang kalah dalam perkara tersebut.

"Para penggugat menerima gugatan mereka telah ditolak dan memang seharusnya ada perintah pembayaran biaya perkara sesuai prosedur standar," demikian isi dokumen yang dikutip dari Page Six.
Walaupun menerima kewajiban membayar biaya perkara, tim Pangeran Harry tetap menilai besaran biaya yang diajukan ANL terlalu tinggi dan tidak proporsional.

Persidangan yang berlangsung selama 11 minggu itu berpusat pada tuduhan ANL memperoleh informasi pribadi secara melawan hukum antara tahun 1990 hingga 2011. Para penggugat menuding perusahaan media tersebut menggunakan berbagai cara ilegal, mulai dari mempekerjakan detektif swasta hingga melakukan penyadapan terhadap rumah, kendaraan, dan komunikasi pribadi.

Secara khusus, Pangeran Harry mengklaim informasi mengenai penerbangannya dilacak, tagihan teleponnya diperoleh tanpa izin, bahkan telepon pribadinya disadap.

Namun, hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut. Karena itu, gugatan mereka akhirnya ditolak.

Sejak awal, ANL memang membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan bersikeras perusahaan tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.

Menanggapi putusan tersebut, Pangeran Harry bersama salah satu penggugat lain, Baroness Lawrence of Clarendon, menyampaikan kekecewaan mendalam. Keduanya menilai keputusan hakim mengabaikan berbagai temuan dalam perkara penyadapan media yang pernah dimenangkan di pengadilan sebelumnya.

Mereka juga menyebut putusan kali ini sebagai langkah mundur dalam upaya meminta pertanggungjawaban media atas dugaan pelanggaran privasi.

Menurut mereka, sejumlah bukti dan temuan terkait aktivitas ilegal detektif swasta yang pernah diakui dalam perkara lain justru tidak mendapat pertimbangan yang memadai dalam persidangan ini.

Kasus tersebut kembali memperlihatkan panjangnya konflik antara Pangeran Harry dan sebagian media Inggris. Meski kali ini mengalami kekalahan, perseteruan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tampaknya belum benar-benar berakhir.

  • Gugatan Hukum
  • Pangeran Harry

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.