Teddy Pardiyana Menang Banding, Pengadilan Tetapkan sebagai Ahli Waris Eks Istri Sule

Senin, 27 Jul 2026, 15:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana dalam sengketa penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung tingkat pertama yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.

Ket. Foto: Teddy Pardiyana Menang Banding, Pengadilan Tetapkan sebagai Ahli Waris Eks Istri Sule — Sumber: Istimewa

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan hasil putusan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menolak eksepsi para termohon sekaligus menetapkan Teddy sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah.

"Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," ujar Wati, Minggu (26/7).

Wati mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tingkat banding telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina," tuturnya.

Hakim Banding Tolak Eksepsi Para Termohon

Wati menjelaskan, majelis hakim tingkat banding menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon atau terbanding. Menurutnya, hakim berpendapat perkara tersebut tetap harus diperiksa secara menyeluruh, baik diajukan dalam bentuk permohonan maupun gugatan.

Ia menyebut proses pemeriksaan telah melalui tahapan jawab-menjawab, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Karena itu, pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyatakan perkara seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan dikesampingkan oleh majelis hakim banding.

Selain itu, Wati menilai bukti-bukti surat yang diajukan telah cukup untuk membuktikan bahwa Teddy Pardiyana dan Bintang berhak ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

"Terlebih adanya penetapan dari PA Cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris," ungkap Wati.

Ia menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk segera mengeluarkan penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.

"Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina," tambahnya.

Meski telah memenangkan perkara di tingkat banding, Wati mengatakan pihaknya masih harus menunggu kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak lawan.

"Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Rizky Febian terkait putusan banding tersebut.

Perjalanan Gugatan Teddy Pardiyana

Diketahui, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. Dalam permohonannya, Teddy meminta agar pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.

Ketujuh orang tersebut adalah Teddy Pardiyana sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak-anak Lina dari pernikahannya dengan Sule.

Selain itu, Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dari pernikahannya dengan Lina.

Namun, di tengah proses persidangan, permohonan Teddy terkait penetapan hak ahli waris Bintang tidak dikabulkan. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Teddy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonannya sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.

  • Ahli Waris Eks Istri Sule
  • Teddy Pardiyana

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.