Dapat Hak Asuh Anak Plus Nafkah Iddah Rp30 Juta, Wardatina Mawa Resmi Berpisah dari Insanul Fahmi

Jum'at, 10 Jul 2026, 10:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penantian panjang selebgram Wardatina Mawa terkait status rumah tangganya akhirnya menemui titik terang. Gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu, 8 Juli 2026.

Putusan ini mengakhiri kemelut rumah tangga keduanya yang sempat memanas sejak awal tahun, menyusul mencuatnya isu perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Ket. Foto: Potret Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. — Sumber: Istimewa

Menurut penjelasan resmi dari kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, majelis hakim tidak hanya merestui perceraian kliennya, melainkan juga mengabulkan sebagian besar tuntutan lainnya. Berdasarkan amar putusan, hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Wardatina Mawa.

Selain itu, Insanul Fahmi dijatuhi kewajiban finansial untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, mut'ah senilai Rp46,2 juta, serta nafkah iddah sejumlah Rp30 juta.

Mendengar kabar dikabulkannya gugatan tersebut, Wardatina Mawa dilaporkan sangat terharu hingga meneteskan air mata. Proses persidangan yang berlangsung cukup melelahkan sejak pendaftaran gugatan pada 26 Februari 2026 di Medan akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan.

Langkah hukum ini diambil Mawa sebagai bentuk ketegasan prinsip hidupnya yang enggan mempertahankan pernikahan setelah dikhianati oleh sang suami.

Sebelumnya, konflik rumah tangga ini sempat menjadi buah bibir lantaran Insanul Fahmi diduga kuat berselingkuh dan telah melangsungkan pernikahan siri dengan figur publik Inara Rusli. Kecewa dengan tindakan tersebut, Mawa secara konsisten menegaskan bahwa tekadnya untuk berpisah sudah bulat demi menjaga harga diri.

Berkat dukungan penuh dari keluarga serta kerabat terdekat, ia berhasil melewati masa-masa sulit hingga putusan sidang resmi diketuk oleh pengadilan.

Melalui ketukan palu hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Wardatina Mawa kini resmi memulai babak baru dalam hidupnya sebagai seorang tunggal pasca-perceraian.

Dengan dikabulkannya hak asuh serta nominal nafkah yang telah ditetapkan, pihak kuasa hukum berharap Insanul Fahmi dapat memenuhi kewajibannya secara kooperatif demi masa depan anak mereka.

Kasus ini sekaligus menjadi penegas langkah berani Mawa dalam mempertahankan prinsip hidup dan keluar dari hubungan yang dinilainya tidak sehat.

  • Wardatina Mawa
  • Insanul Fahmi

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.