Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Warnai Sidang PK, Sampaikan Permohonan Menyentuh

Kamis, 02 Jul 2026, 11:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani mendadak berubah haru. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, tak mampu membendung air mata saat memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Dengan suara bergetar, Usman menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan demi memperoleh keadilan bagi Nikita Mirzani.

Ket. Foto: Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Warnai Sidang PK, Sampaikan Permohonan Menyentuh — Sumber: Istimewa

Sidang PK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Persidangan kali ini akhirnya dapat berlangsung setelah sebelumnya sempat ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.

Di hadapan majelis hakim, Usman kembali menyampaikan permohonan agar Nikita Mirzani dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran kliennya merupakan hak yang semestinya diberikan sebagai bagian dari proses mencari keadilan.

"Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," ujar Usman.

Air Mata Pecah Saat Bicara Marwah Peradilan

Air mata Usman jatuh ketika berbicara mengenai makna Peninjauan Kembali yang ditempuh Nikita Mirzani. Dia menilai proses tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan sebuah ikhtiar untuk menjaga marwah peradilan agar setiap putusan benar-benar menghadirkan rasa keadilan.

"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," katanya dengan suara bergetar.

Menurut Usman, langkah Peninjauan Kembali diambil karena pihaknya meyakini terdapat kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya. Hal itulah yang menjadi alasan Nikita Mirzani memanfaatkan upaya hukum luar biasa tersebut sebagai jalan terakhir.

"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkapnya.

Minta Mahkamah Agung Periksa Perkara Secara Adil

Dalam kesempatan itu, Usman juga memohon agar Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara adil dan objektif, tanpa terpaku pada aspek formalitas semata.

"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," ucapnya.

Menutup penyampaiannya, Usman berharap majelis hakim dapat membuka kembali dugaan kekeliruan dalam putusan sebelumnya melalui proses Peninjauan Kembali yang sedang berjalan.

"Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutupnya.

Sebagai informasi, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani setelah menjalani rangkaian proses persidangan sejak 2025 hingga putusan kasasi pada Februari 2026.

  • sidang Nikita Mirzani
  • Nikita Mirzani Terbaru

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.