Sidang Perdana Dewi Soekarno: Didakwa Aniaya Asisten dan Manajer, Ini Pengakuannya

Jum'at, 26 Jun 2026, 14:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Istri mendiang Presiden pertama Indonesia, Dewi Soekarno, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Distrik Tokyo.

Perempuan berusia 86 tahun yang juga dikenal sebagai figur publik di Jepang itu menghadapi dakwaan atas dua insiden berbeda yang diduga melibatkan mantan asisten dan manajernya.

Ket. Foto: Dewi Soekarno yang kini terjerat kasus penganiayaan. — Sumber: Kolase foto Instagram

Persidangan menjadi sorotan karena kasus tersebut melibatkan dua peristiwa yang terjadi di lokasi berbeda di Tokyo.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dewi dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap dua perempuan yang pernah bekerja untuknya. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengingat secara rinci kejadian-kejadian tersebut.

Salah satu dakwaan berkaitan dengan insiden yang disebut terjadi pada Februari 2025 di sebuah restoran di kawasan Shibuya.

Jaksa Penuntut menyatakan Dewi melempar sebuah gelas sampanye ke arah asistennya saat berada di restoran tersebut. Tindakan itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Selain insiden di restoran, jaksa juga mengungkap dugaan penganiayaan lain yang terjadi pada Oktober tahun sebelumnya di sebuah rumah sakit hewan di Tokyo.

Menurut dakwaan, Dewi diduga memukul manajernya pada bagian perut dan dada ketika berada di lokasi tersebut.

Peristiwa itu disebut dipicu oleh kondisi anjing peliharaan Dewi yang sedang menjalani perawatan. Sang manajer diketahui membawa hewan kesayangan tersebut ke klinik karena kesehatannya memburuk.

Namun, sebelum Dewi tiba di lokasi, anjing tersebut dilaporkan telah meninggal dunia.

Dalam persidangan, Dewi mengaku tidak memiliki ingatan yang jelas mengenai kedua insiden yang didakwakan kepadanya. Meski tidak dapat memastikan detail kejadian, ia menyampaikan penyesalan atas kemungkinan tindakannya ketika sedang dikuasai emosi.

Menurut keterangannya di ruang sidang, ia menyadari bahwa melempar benda ke arah orang lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang perdana, meski tidak secara langsung mengakui seluruh rangkaian perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Kasus ini mendapat perhatian luas di Jepang maupun Indonesia mengingat nama Dewi Soekarno telah lama dikenal sebagai tokoh hiburan sekaligus sosialita yang aktif di berbagai kegiatan publik.

Selain dikenal sebagai istri Soekarno, ia juga memiliki karier panjang di dunia televisi Jepang dan kerap menjadi sorotan media.

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan apakah tuduhan yang diajukan jaksa dapat dibuktikan di pengadilan.

Dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa sejumlah alat bukti sebelum mengambil keputusan atas perkara yang menjerat Dewi Soekarno.

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, status hukumnya masih mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung.*

  • Sidang Perdana Dewi Soekarno

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.