Hukuman Pantas untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Jangan Cuma Skors dan Minta Maaf!
Kamis, 04 Jun 2026, 18:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai hukuman bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan harus memberikan efek jera yang nyata sekaligus menjamin keadilan bagi korban.
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa, mahasiswa, guru, maupun tenaga kependidikan. Namun ketika terjadi pelecehan seksual di dalamnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut korban secara individu, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan itu sendiri.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual di ranah pendidikan harus dilakukan secara tegas melalui kombinasi sanksi pidana, sanksi administratif, serta pemulihan menyeluruh bagi korban.
Ancaman Pidana Penjara dan Denda
Di Indonesia, pelaku kekerasan seksual dapat dijerat melalui berbagai regulasi yang berlaku, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan ancaman yang bervariasi sesuai jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan. Selain hukuman badan, pelaku juga dapat dikenai sanksi denda hingga ratusan juta rupiah.
Apabila korban merupakan anak di bawah umur, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat. Dalam sejumlah kondisi, pemberatan hukuman dapat diberikan karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, seperti dosen terhadap mahasiswa, guru terhadap murid, atau pembina terhadap peserta didik.
Selain UU TPKS, pelaku juga dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak apabila korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Tidak Cukup dengan Permintaan Maaf
Banyak kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan menuai kritik karena pelaku hanya menerima sanksi ringan, seperti skors, teguran atau permintaan maaf terbuka. Padahal, tindakan tersebut sering kali dianggap tidak sebanding dengan trauma yang harus ditanggung korban dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah melalui berbagai regulasi pendidikan telah mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif yang lebih tegas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi, sanksi dapat diberikan secara bertingkat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk pelanggaran tertentu, pelaku dapat menerima teguran tertulis atau kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Namun untuk kasus yang lebih serius, sanksinya dapat berupa penundaan hak akademik, pencabutan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari posisi yang diemban.
Pemecatan dan Pencabutan Status Akademik
Pada pelanggaran berat, pelaku dapat diberhentikan secara tidak hormat dari institusi pendidikan. Sanksi ini berlaku baik bagi dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Banyak kalangan menilai bahwa pemecatan merupakan langkah penting untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan melindungi sivitas akademika lainnya dari risiko serupa.
Selain memberikan efek jera, sanksi berat juga menjadi pesan institusi pendidikan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Korban Berhak Mendapat Pemulihan
Penanganan kasus pelecehan seksual tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Hak-hak korban juga harus menjadi prioritas utama.
Korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami. Restitusi dapat digunakan untuk membantu biaya pemulihan trauma, pengobatan, hingga kebutuhan rehabilitasi lainnya.
Pemulihan korban merupakan bagian penting dari proses keadilan. Sebab dampak pelecehan seksual sering kali berlangsung jauh lebih lama dibanding proses hukum yang dijalani pelaku.
Pada akhirnya, hukuman yang dianggap pantas bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan bukan hanya soal lamanya masa penjara. Yang lebih penting adalah adanya penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal terhadap korban, serta komitmen institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
- Pelecehan Seksual
- pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.