- Home
-
- Entertainment
-
- Ji Chang Wook Didenda Pa...
Ji Chang Wook Didenda Pajak Puluhan Miliar Won, Agensi Langsung Beri Penjelasan
Selasa, 02 Jun 2026, 21:25 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Korea Selatan Ji Chang-wook menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kasus penggelapan pajak.
Kabar tersebut mencuat melalui laporan media lokal yang menyebut sang aktor telah menjalani audit pajak dan dikenai denda dalam jumlah besar. Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh agensi yang menaunginya.
Kronologi Audit Pajak
Field News melaporkan bahwa Ji Chang-wook telah menjalani audit pajak menyeluruh oleh Divisi Investigasi 2 dari Kantor Pajak Regional Seoul pada Maret 2026. Setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, aktor tersebut dijatuhi sanksi berupa denda pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar won.
Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa Layanan Pajak Nasional (NTS) menemukan indikasi penggelapan pajak atau adanya kekeliruan dalam pelaporan biaya pengeluaran selama proses audit terhadap Ji Chang-wook.
Meskipun berbagai biaya yang dianggap sah untuk mendukung aktivitas hiburan sang aktor telah dilaporkan untuk kepentingan perpajakan, otoritas terkait mengategorikan biaya tersebut sebagai pengeluaran pribadi atau biaya yang tidak diakui dalam ketentuan undang-undang perpajakan.
Akibatnya, biaya-biaya tersebut tetap dikenakan pajak tambahan.
Bantahan Resmi Agensi
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Spring Company selaku agensi Ji Chang-wook segera memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan penggelapan pajak tersebut.
Pihak agensi menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan pendapatan maupun melakukan pelanggaran hukum oleh artis mereka.
âKami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak atas masalah ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan pendapatan ataupun menggelapkan pajak melalui cara-cara yang ilegal,â ujar Spring Company, dikutip dari OSEN pada Selasa, 2 Juni 2026.
Perbedaan Interpretasi Hukum
Spring Company juga menegaskan bahwa Ji Chang-wook bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan secara transparan.
Namun demikian, menurut pihak agensi, terdapat perbedaan interpretasi hukum antara mereka dan otoritas pajak, khususnya terkait pencatatan pendapatan aktor atas nama pribadi atau perusahaan.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan tersebut, Ji Chang-wook tetap memenuhi kewajibannya dengan membayar denda pajak sesuai prosedur yang berlaku.
âTerlepas dari adanya perbedaan interpretasi tersebut, sejak debut pada tahun 2008, kami selalu mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku, serta mengutamakan pemenuhan kewajiban pajak dengan jujur tanpa pernah tersandung masalah perpajakan,â kata Spring Company.
Agensi itu juga menegaskan komitmennya untuk menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak.
âOleh karena itu, kami menghormati hasil investigasi Layanan Pajak Nasional dan akan segera melunasi seluruh denda pajak yang ditetapkan sesuai prosedur,â lanjut pernyataan tersebut.
Evaluasi Manajemen Internal
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Spring Company menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen pajak dan akuntansi internal perusahaan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
âKe depannya, kami akan meninjau kembali sistem manajemen pajak dan akuntansi kami secara menyeluruh demi mencegah terulangnya kejadian serupa, serta berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum dan prinsip yang berlaku,â pungkas Spring Company.
- Ji Chang Wook
- Ji Chang Wook Penggelapan Pajak
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.