Bareskrim Periksa Wanita Inisial CD Terkait Kasus Whip Pink, Benarkah Asisten Reza Arap?

Minggu, 31 Mei 2026, 08:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa pihaknya belum lama ini mendapatkan keterangan dari seorang perempuan berinisial CD asal Jakarta.

Ket. Foto: Reza Arap — Sumber: Instagram/ybrap

Dalam pemeriksaan tersebut, CD tidak menampik telah mengonsumsi Whip Pink dalam kurun waktu setahun terakhir.

“CD sudah memenuhi panggilan dan hadir Jumat kemarin. Yang bersangkutan mengaku telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada rentang akhir tahun 2025 hingga awal 2026,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya yang dikutip VOI, Sabtu, 30 Mei.

Dapatkan Whip Pink Melalui Pencarian Google

Lebih lanjut, CD menjelaskan bahwa ia memperoleh barang tersebut dengan cara yang cukup mudah. Ia mengaku hanya mencari informasi melalui mesin pencari Google dengan menggunakan kata kunci "Whip Cream".

Dari hasil pencarian tersebut, CD kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS).

“Setelah itu, ia mengisi format pesanan dan melakukan transfer pembayaran melalui mobile banking pribadi. Barang kemudian diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam,” jelas Zulkarnain.

Nama Reza Arap Dikaitkan dengan Kasus Whip Pink

Sebelumnya, nama YouTuber sekaligus musisi Reza Arap dikaitkan dengan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink setelah warganet menemukan adanya botol Whip Pink dalam salah satu video siaran langsung miliknya.

Karena itu, perempuan berinisial CD disebut sebagai asisten Reza Arap, yakni Cynthia Dewi.

Selain CD, polisi juga memanggil beberapa influencer lainnya yang diduga ikut mengonsumsi gas tersebut, yakni ZNM, RV, dan APG.

Namun, ZNM tidak memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dua kali dipanggil penyidik. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Selain ZNM, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap RV dan APG. Akan tetapi, keduanya juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

Patron Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid mengapresiasi langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berencana menjemput paksa influencer media sosial berinisial ZNM dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.

Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun tingkat popularitas seseorang.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," kata Muannas.

Kehadiran Saksi Dinilai Sebagai Kewajiban Hukum

Muannas menilai bahwa kehadiran saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.

"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," ujarnya.

  • CD Beli Whip Pink
  • Inisial CD Asisten Reza Arap

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.