- Home
-
- Entertainment
-
- Selebgram Woodyrman Jadi...
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan WNA di Blok M, Korban Meninggal Dunia
Selasa, 26 Mei 2026, 18:15 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Sebuah video perkelahian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @viraljakartaselatan pada Senin, 25 Mei 2026.
Hal yang mengejutkan, seorang selebgram diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang laki-laki warga negara asing. Ironisnya, peristiwa tersebut diketahui sudah terjadi sejak 6 Mei lalu dan baru viral belakangan ini.
âAksi sadis di area Blok M terekam CCTV: Selebgram diduga hantam pria dengan botol hingga tewas,â demikian keterangan yang tertera dalam video tersebut.
Akun itu juga menjelaskan bahwa korban merupakan warga asing berinisial M.H.F yang mengalami pendarahan serius di bagian belakang kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong.
Sejumlah warganet kemudian ramai menuliskan nama selebgram Woodyrman di kolom komentar. Mereka menyebut bahwa pria yang menjadi supporting partner Byon Combat Showbiz tersebut diduga sebagai pelaku penganiayaan.
âPelaku Woodyrman,â kata @jjo****. âMana mau lari,â sahut @apis****.
Konfirmasi pihak kepolisian
Terkait informasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia juga mengonfirmasi terduga pelaku adalah Woodyrman, sosok yang disebut warganet terlibat dalam perkelahian itu.
âBenar (pelaku Woodyrman),â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2026.
Woodyrman memiliki nama asli Mohammad Irman Ali yang merupakan warga negara Brunei Darussalam. Statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan pihak kepolisian.
âTim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,â kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dan sepatu milik pelaku, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, Woodyrman masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Woodyrman yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, korban juga diketahui merupakan warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF yang mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia.
- Woodyrman Jadi Tersangka
- Woodyrman
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.