5 Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha, Jangan Sampai Salah Bagi!

Minggu, 24 Mei 2026, 11:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Daftar golongan yang paling berhak menerima daging kurban saat Idul Adha telah diatur secara jelas dalam syariat Islam demi menjamin keadilan sosial di tengah masyarakat.

Perayaan Hari Raya Kurban selalu identik dengan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba sebagai bentuk ibadah bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.

Ket. Foto: Ilustrasi hewan kurban. — Sumber: Istimewa

Agar esensi ibadah ini tercapai, pendistribusian daging hasil sembelihan wajib memprioritaskan kelompok masyarakat tertentu agar manfaatnya tepat sasaran dan merata.

Pembagian yang terstruktur ini tidak hanya bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kekurangan, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Dengan memahami urutan prioritas penerima, panitia kurban dan masyarakat dapat menghindari kekeliruan dalam pembagian jatah. Berikut adalah rincian lima kelompok utama yang paling berhak mendapatkan bagian daging kurban sesuai ketentuan fikih.

5 Golongan Prioritas Penerima Daging Kurban Idul Adha

1. Fakir Miskin

Kaum fakir dan miskin berada di urutan paling atas sebagai kelompok yang wajib diutamakan dalam pembagian daging kurban.

Kebijakan ini diambil agar masyarakat yang mengalami kesulitan finansial dalam kehidupan sehari-hari dapat ikut merasakan sukacita dan kebahagiaan hidangan makanan bergizi di hari raya. Panitia kurban dituntut jeli melakukan pendataan agar hak kelompok ini tidak terlewati.

2. Kerabat dan Tetangga Sekitar

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penyembelihan, baik kerabat dekat maupun tetangga, berhak menerima jatah daging kurban. Menariknya, jatah ini tetap boleh disalurkan meskipun kondisi ekonomi tetangga tersebut tergolong mampu atau berkecukupan.

Tujuan utamanya adalah untuk memupuk solidaritas, mempererat kebersamaan, dan menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal.

3. Musafir yang Kehabisan Bekal

Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) dan mengalami kendala kehabisan bekal di tengah jalan juga layak mendapatkan bantuan pangan berupa daging kurban.

Berada di wilayah asing dengan keterbatasan logistik tentu menyulitkan mereka, sehingga pemberian sedekah daging kurban ini menjadi wujud kepedulian sosial Islam agar para perantau tidak terlantar.

4. Orang yang Berkurban (Shahibul Qurban)

Orang yang menunaikan ibadah kurban beserta keluarga intinya memiliki hak untuk ikut mengonsumsi daging hewan yang mereka serahkan.

Menurut aturan fikih, jatah maksimal yang boleh diambil oleh shahibul qurban adalah sepertiga dari total keseluruhan daging. Mengonsumsi sebagian kecil daging kurban ini dipandang sebagai simbol keberkahan dan wujud syukur atas rezeki dari Allah Swt.

Catatan Penting: Hak mengonsumsi daging ini hanya berlaku untuk jenis kurban sunnah. Jika ibadah kurban tersebut bersifat wajib akibat sebuah nazar (janji), maka hukumnya haram bagi orang yang berkurban dan keluarganya untuk memakan daging tersebut.

5. Amil atau Panitia Kurban

Para petugas yang meluangkan waktu dan tenaganya untuk mengelola proses penyembelihan, pengulitan, hingga pengemasan daging juga berhak menerima bagian.

Namun, pemberian daging kepada panitia ini murni berstatus sebagai sedekah atau bentuk kebersamaan, bukan sebagai upah atau gaji atas jasa mereka. Sesuai aturan hukum Islam, melunasi upah kerja panitia menggunakan bagian dari hewan kurban hukumnya dilarang keras.

Melalui pengelolaan dan pembagian daging kurban yang amanah sesuai tuntunan syariat, berkah perayaan Idul Adha tentu akan semakin terasa indah bagi semua lapisan masyarakat.

Memastikan hak-hak kaum yang membutuhkan terpenuhi adalah langkah nyata kita dalam merawat kepedulian sosial sesama umat.

Bagaimana sistem pendataan dan pembagian daging kurban di lingkungan tempat tinggal Cantiks biasanya berjalan agar tetap tertib dan tepat sasaran? Yuk, bagikan cerita atau sistem unik panitia masjid tempatmu di kolom komentar bawah!

  • golongan penerima daging kurban
  • aturan pembagian kurban

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.