BPOM Temukan 22 Produk Obat Tradisional dan Kopi Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Jamu Pegal Linu hingga Kopi Stamina
Sabtu, 23 Mei 2026, 07:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi merilis daftar 22 merek kopi dan Obat Bahan Alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Berdasarkan hasil pengawasan intensif pada periode Maret 2026, produk-produk ilegal yang dijual bebas ini mencakup suplemen stamina, obat pegal linu, penggemuk badan, madu, hingga kopi kemasan.
Jika dikonsumsi secara terus-menerus tanpa indikasi medis, produk tersebut berisiko tinggi memicu penyakit kronis seperti stroke, pendarahan lambung, kerusakan ginjal, hingga kematian mendadak.
Dari total temuan tersebut, diketahui 10 produk sempat mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) resmi, sementara 12 produk lainnya tidak memiliki izin atau memalsukan nomor registrasi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa para pelaku sengaja menggunakan identitas produsen fiktif guna mengelabui masyarakat dan menghindari pelacakan hukum.
Analisis Bahaya Kandungan Kimia Obat (BKO) Ilegal
BPOM mengelompokkan temuan produk berbahaya ini ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis BKO yang disalahgunakan:
1. Produk Stamina Pria (13 Merek)
Ditemukan mengandung zat aktif seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metiltestosteron.
Risiko Medis: Sildenafil dan tadalafil merupakan golongan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang wajib dikonsumsi di bawah resep dokter. Penggunaan secara serampangan dapat memicu gangguan irama jantung, stroke, hingga henti jantung mendadak.
2. Obat Pegal Linu dan Asam Urat (6 Produk)
Terbukti menyisipkan zat kimia seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, dan kafein.
Risiko Medis: Konsumsi obat antiinflamasi dan steroid ini secara tidak terkontrol dapat mengikis dinding lambung (pendarahan), merusak fungsi penyaringan ginjal, serta memicu efek moon face (wajah membengkak) akibat ketidakseimbangan hormon.
3. Produk Penggemuk Badan dan Obat Gatal
Ditemukan kandungan siproheptadin (pada penggemuk badan) serta kombinasi klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol (pada obat gatal).
Risiko Medis: Efek samping jangka panjang dari penyalahgunaan zat ini meliputi kantuk berat yang kronis, gangguan sistem metabolisme tubuh, hingga kerusakan fatal pada fungsi hati.
Daftar 22 Kopi, Madu, dan Suplemen Berbahaya Temuan BPOM
Berikut adalah daftar merek produk beserta kandungan kimia obat berbahaya di dalamnya yang wajib diwaspadai oleh konsumen:
-
Gutamin (Mengandung Natrium Diklofenak)
-
Fu Wei Capsules (Mengandung Sildenafil dan Metiltestosteron)
-
Geranium Wilfordii Ointment (Mengandung Nortadalafil)
-
Maduon (Mengandung Nortadalafil)
-
Happyco (Mengandung Parasetamol, Sildenafil, dan Tadalafil)
-
Sehat Pria (Mengandung Sildenafil Sitrat)
-
Godong Ijo (Mengandung Parasetamol dan Kafein)
-
Djinggo (Mengandung Sildenafil Sitrat dan Tadalafil)
-
Sultan Co (Mengandung Sildenafil Sitrat dan Tadalafil)
-
Pegal Linu Sarang Kancleng (Mengandung Parasetamol)
-
Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali (Mengandung Sildenafil Sitrat)
-
Kopi Super Jantan (Mengandung Sildenafil Sitrat)
-
Samyun Wan (Mengandung Siproheptadin)
-
Dua Cobra Garam Jantan (Mengandung Asam Mefenamat, Kafein, dan Parasetamol)
-
Asamulyn (Mengandung Parasetamol)
-
Bio Nerve Energy Boost Up NDR (Mengandung Deksametason)
-
Kapsul Strong Love (Mengandung Sildenafil)
-
Sinatren (Mengandung Deksametason dan Prednison)
-
Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat (Mengandung Natrium Diklofenak, Asam Mefenamat, Parasetamol, dan Deksametason)
-
Yaman Strong Honey (Mengandung Sildenafil Sitrat dan Tadalafil)
-
USA Viagra (Status: Tidak terdaftar, mengandung Sildenafil Sitrat)
-
Viagra Platinum (Status: Nomor izin edar fiktif, mengandung Sildenafil Sitrat)
Sanksi Hukum bagi Pelaku Usaha Nakal
BPOM memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi produsen maupun distributor yang terbukti mengedarkan produk-produk berbahaya ini.
Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi hukum yang mengancam pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal hingga 12 tahun atau denda finansial paling banyak Rp5 miliar.
- Bpom
- daftar 22 kopi berbahaya
Redaktur: Sarah Ramadhani
Penulis: Sarah Ramadhani
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.