Catat! Ini 5 Larangan Bagi Orang yang Berkurban yang Wajib Diketahui Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026, 12:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Umat Muslim yang melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dikenal dengan istilah shohibul qurban.

Dalam menjalankan ibadah yang mulia ini, ada beberapa aturan dan larangan khusus yang wajib diperhatikan oleh orang yang berkurban agar amalan tersebut berjalan sesuai syariat.

Ket. Foto: Ilustrasi hewan kurban. — Sumber: freepik.com

Bagi Cantiks yang berencana untuk menunaikan ibadah kurban pada tahun ini, sangat penting untuk memahami hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai lima larangan bagi shohibul qurban:

1. Memotong Kuku

Larangan pertama bagi orang yang berkurban adalah memotong kuku, yang berlaku sejak memasuki tanggal 1 bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya selesai disembelih.

Aturan ini bersandar pada hadis riwayat Muslim (no. 1977), di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa jika seseorang melihat hilal bulan Dzulhijjah dan berniat berkurban, ia harus menahan diri dari mencukur rambut dan memotong kuku.

Perlu dicatat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban saja, tidak mengikat anggota keluarganya.

2. Mencukur atau Memotong Rambut

Selaras dengan aturan memotong kuku, shohibul qurban juga dilarang mencukur atau memotong rambut di seluruh bagian tubuh selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan selesai.

Ketentuan ini menyerupai kondisi jemaah yang sedang berihram di Tanah Suci. Bahkan, sejumlah ulama terkemuka seperti Imam Daud, Ishaq, dan Rabi’ah menegaskan bahwa hukum larangan memotong rambut ini adalah haram untuk dilanggar.

3. Menjual Daging, Kulit, dan Bagian Hewan Kurban

Orang yang berkurban dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan yang dikurbankannya, termasuk kulit, daging, hingga kepalanya. Hal ini dikarenakan ibadah kurban sejak awal diniatkan sepenuhnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk mencari keuntungan materi.

Praktik barter, seperti menukar kulit dengan kepala hewan, juga tidak diperbolehkan karena termasuk dalam transaksi jual beli. Namun, jika daging atau kulit tersebut sudah dibagikan dan berpindah tangan kepada penerima, maka penerima tersebut bebas untuk mengonsumsinya atau menjualnya kembali.

4. Membatalkan Niat Kurban Tanpa Alasan Syar'i

Apabila seseorang sudah memantapkan niat untuk berkurban, baik yang diucapkan secara lisan maupun melalui tindakan seperti membeli hewan, maka ia tidak boleh membatalkannya begitu saja tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat (syar'i).

Pembatalan sepihak dilarang sebagai bentuk menjaga komitmen ibadah kepada Allah SWT. Tindakan yang diperbolehkan hanyalah mengganti atau menukar hewan kurban tersebut dengan hewan lain yang kualitasnya jauh lebih baik.

5. Membayar Upah Jasa Jagal Menggunakan Bagian Hewan Kurban

Larangan terakhir yang tidak kalah penting adalah tidak boleh memberikan daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya sebagai bentuk upah atau bayaran bagi tukang jagal (penyembelih).

Berdasarkan kesepakatan para ulama, upah untuk jasa penyembelihan harus dibayar menggunakan uang atau harta pribadi di luar hewan kurban.

Meski demikian, tukang jagal tetap boleh menerima bagian hewan kurban dengan catatan statusnya sebagai hadiah (jika ia tergolong mampu) atau sebagai sedekah (jika ia tergolong kurang mampu).

Dengan memahami dan menghindari kelima larangan di atas, diharapkan ibadah kurban yang Cantiks tunaikan dapat berjalan dengan lancar, sah secara syariat, serta mendatangkan pahala dan rida dari Allah SWT. Selamat mempersiapkan ibadah kurban!

  • Larangan Orang Berkurban
  • Panduan Idul Adha

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.