DPR RI Kritik Laporan Erin ke Mantan ART, Sebut Ada Unsur Kriminalisasi

Senin, 18 Mei 2026, 20:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Komisi III DPR RI memberikan kritik tajam terhadap langkah hukum yang diambil oleh Rien Wartia Trigina (Erin) terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Erin diketahui melaporkan balik Herawati dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan UU PDP dalam kasus ini dinilai sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap warga negara yang memiliki posisi lemah secara hukum.

Ket. Foto: Erin Taulany — Sumber: Instagram

"Penggunaan UU PDP kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat," tegas Habiburokhman dalam tayangan di kanal YouTube DPR RI pada Senin (18/5/2026).

Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi. Ia memberikan jaminan bahwa laporan balik dari pihak majikan tidak akan bisa menjerat Herawati yang sebenarnya adalah korban kekerasan.

"Ibu tenang saja. Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP)," ujar Safaruddin untuk menenangkan Herawati yang turut hadir.

Secara kelembagaan, Komisi III DPR RI akhirnya mengeluarkan kesimpulan rapat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Selatan. Mereka meminta kepolisian segera menghentikan proses penyelidikan atas laporan pidana yang diarahkan kepada Herawati.

"Komisi III meminta Kapolres Jaksel untuk tidak memproses laporan pidana kepada Herawati," bunyi poin utama dalam kesimpulan rapat tersebut.

Langkah ini diambil karena Herawati dianggap sebagai saksi sekaligus korban yang wajib dilindungi oleh negara sesuai amanat Pasal 10 UU 31/2014. DPR ingin memastikan bahwa kepolisian tidak terjebak dalam upaya pelemahan korban melalui jeratan hukum pidana lainnya.

Sebagai informasi, Erin melaporkan mantan ART-nya tersebut karena tidak terima foto-foto bukti kekerasan yang dialami Herawati tersebar ke publik. Ia menuduh tindakan Herawati tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik serta pelanggaran privasi data pribadi.

Hingga saat ini, perselisihan hukum antara majikan dan mantan pekerja tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Publik kini menantikan tindak lanjut kepolisian setelah adanya permintaan resmi dari lembaga legislatif tersebut.

  • Erin Taulany Aniaya ART
  • DPR RI Komentari Laporan Erin Taulany

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.