Skandal LCC MPR RI 2026: Ketua MPR, Juri hingga MC Digugat ke PN Jakpus Usai Diduga Rugikan Peserta

Rabu, 13 Mei 2026, 12:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kontroversi besar yang menyelimuti Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 kini resmi memasuki babak hukum. Setelah viral di media sosial dan memicu gelombang protes publik, dugaan ketidakadilan dalam penilaian lomba tersebut akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 12 Mei 2026. Gugatan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan perlakuan tidak adil yang dialami peserta asal SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian nasional setelah video momen penilaian final LCC viral di berbagai platform media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keputusan dewan juri yang dianggap tidak konsisten dalam memberikan poin kepada peserta.

Dalam gugatan tersebut, David Tobing menyeret empat pihak sekaligus sebagai tergugat. Ketua MPR RI Ahmad Muzani didaftarkan sebagai Tergugat I.

Sementara itu, dua pejabat yang bertindak sebagai juri dalam kompetisi tersebut, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III.

Tak hanya itu, pembawa acara atau MC lomba, Shindy Lutfiana, juga ikut diseret sebagai Tergugat IV.

Polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar berlangsung dan disiarkan secara langsung. Dalam sesi tersebut, Josepha Alexandra menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, jawaban yang secara substansi dianggap benar oleh banyak penonton itu justru dinilai salah oleh juri hingga menyebabkan pengurangan poin untuk timnya.

Ironisnya, ketika pertanyaan serupa dilempar kepada tim lain dan dijawab dengan substansi yang dinilai sama, dewan juri justru memberikan poin penuh. Peristiwa itu langsung memicu kemarahan publik setelah rekaman videonya tersebar luas di media sosial.

Ketika diprotes, pihak juri berdalih bahwa pengurangan nilai dilakukan bukan karena isi jawaban yang salah, melainkan karena “artikulasi” peserta yang dianggap kurang jelas saat menjawab.

Alasan tersebut justru memicu kritik baru. Banyak pihak menilai penjelasan itu terlalu subjektif dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam kompetisi akademik berskala nasional.

Situasi semakin panas ketika muncul dugaan intimidasi terhadap peserta. Sebelumnya, beredar pesan WhatsApp yang berisi ancaman somasi agar video kritik terhadap penilaian juri segera dihapus dari media sosial.

Langkah tersebut menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap siswa yang berusaha menyampaikan keberatan atas haknya sebagai peserta lomba.

Dalam dokumen gugatannya, David Tobing mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” demikian bunyi pasal yang dijadikan dasar hukum gugatan.

Menurut David Tobing, langkah hukum ini bukan hanya soal nilai lomba semata, melainkan menyangkut prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap peserta didik dalam ajang pendidikan nasional.

Publik pun kini menyoroti kasus ini sebagai ujian serius terhadap kredibilitas penyelenggaraan LCC Empat Pilar MPR RI. Banyak pihak menilai kompetisi edukatif semestinya menjadi ruang pembelajaran yang sehat, bukan justru memunculkan dugaan intimidasi dan ketidakadilan.

Hingga berita ini beredar luas, pihak MPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Pusat tersebut.

Kini, masyarakat menanti bagaimana proses persidangan akan berjalan dan apakah polemik besar di balik panggung LCC Empat Pilar 2026 benar-benar akan terungkap di hadapan hukum.

  • LCC 4 Pilar Tingkat Provinsi Kalbar
  • Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.