- Home
-
- Entertainment
-
- Gagal di Pengadilan, Ted...
Gagal di Pengadilan, Teddy Pardiyana Siap Tempuh Jalur Baru untuk Gugat Sule?
Minggu, 10 Mei 2026, 10:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Perjuangan Teddy Pardiyana untuk memperjuangkan status putrinya, Delina Bintang Aura Putri, sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah harus menemui jalan terjal.
Pengadilan Agama Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy pada 5 Mei 2026.
Kabar tersebut menjadi sorotan publik karena perkara ini turut melibatkan keluarga besar mendiang Lina Jubaedah, termasuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung, majelis hakim memutuskan permohonan Teddy tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Dalam amar putusan disebutkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diterima dan diproses lebih lanjut.
Putusan itu sekaligus membuat upaya Teddy untuk menetapkan Delina Bintang Aura Putri sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah sementara waktu terhenti.
Diketahui, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris sejak 1 Desember 2025. Dalam permohonan tersebut, beberapa nama turut dicantumkan sebagai pihak terkait, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Utisah selaku ibu Lina Jubaedah hingga Sule.
Tak hanya meminta pengesahan untuk putrinya, Teddy juga mengajukan tujuh nama agar ditetapkan sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Ketujuh nama tersebut adalah Teddy Pardiyana, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, Delina Bintang Aura Putri, dan Utisah.
Meski mengalami penolakan di pengadilan, pihak Teddy belum menyerah. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyebut masih ada peluang hukum yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
Menurut Wati, sebenarnya pihaknya memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim, mereka melihat langkah yang lebih memungkinkan adalah mengajukan gugatan baru, bukan sekadar permohonan penetapan ahli waris.
Wati menjelaskan bahwa gugatan baru nantinya harus disertai objek sengketa yang jelas agar dapat diproses pengadilan. Karena itu, pihaknya masih perlu berdiskusi langsung dengan Teddy Pardiyana untuk menentukan arah langkah hukum berikutnya.
Rencananya, tim kuasa hukum akan bertemu langsung dengan Teddy pada awal pekan depan. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk merumuskan strategi lanjutan sekaligus memastikan apakah Teddy siap kembali membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kasus ini pun kembali membuka perhatian publik terhadap polemik warisan almarhumah Lina Jubaedah yang sejak lama menjadi perbincangan.
Di tengah proses hukum yang belum berakhir, nasib perjuangan Teddy Pardiyana untuk memperjuangkan hak putrinya kini masih menggantung dan menunggu keputusan langkah berikutnya.*
- sule
- teddy pardiyana
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.