BPOM Tarik 11 Skincare dan Makeup, Ini Kandungan Berbahayanya
Sabtu, 09 Mei 2026, 12:30 WIB
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik sejumlah produk kosmetik yang dinilai berbahaya dan mengandung zat terlarang. Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
BPOM menyebut produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Kandungan bahan tersebut diketahui dapat memicu iritasi kulit, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.
Berikut daftar lengkap 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I 2026:
BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream Produk ini mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
BRASOV Nail Polish No.125 Ditemukan mengandung pewarna merah K10.
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 Mengandung merkuri.
MADAME GIE Madame Take5 01 Mengandung pewarna merah K10.
SELSUN 7 Herbal Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
SELSUN 7 Flowers Mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman.
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection Mengandung deksametason.
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream Mengandung deksametason.
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner Merupakan produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Konsumen diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan produk skincare maupun makeup tertentu.
Selain itu, masyarakat juga diminta menghindari produk yang menjanjikan hasil instan, seperti kulit putih dalam waktu singkat, karena produk semacam itu sering kali mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi berat, kerusakan ginjal, hingga kanker kulit.