Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM Mei 2026, Ada Merek Madame Gie!
Jum'at, 08 Mei 2026, 07:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas dengan menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama triwulan I tahun 2026 terhadap produk yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut mencakup merek lokal, produk kontrak, barang impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh produk tersebut berisiko fatal bagi kesehatan konsumen.
Daftar Produk yang Menjadi Sorotan
Meskipun terdiri dari berbagai kategori, beberapa nama besar dan jenis produk yang secara spesifik disebut dalam laporan antara lain:
-
Madame Gie (Beberapa item kosmetik tertentu).
-
Selsun (Varian sampo antiketombe tertentu).
-
Produk kosmetik hasil kontrak (4 merek).
-
Produk kosmetik lokal (2 merek).
-
Produk kosmetik impor (2 merek).
-
Produk Tanpa Izin Edar/TIE (3 merek).
Kandungan Bahan Berbahaya dan Dampaknya
BPOM mengidentifikasi beberapa zat kimia terlarang yang terkandung dalam produk-produk tersebut, dengan risiko kesehatan sebagai berikut:
| Bahan Berbahaya | Dampak Buruk bagi Kesehatan |
| Merkuri | Perubahan warna kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ ginjal. |
| Hidrokinon | Iritasi kulit hebat dan perubahan pigmen kulit yang tidak bisa kembali normal. |
| Asam Retinoat | Iritasi kulit parah dan bersifat teratogenik (memicu cacat pada janin). |
| Pewarna Merah K10 | Pemicu kanker (karsinogenik) dan dapat merusak fungsi hati. |
| Senyawa 1,4-Dioksan | Berpotensi besar memicu pertumbuhan sel kanker. |
| Deksametason | Memicu dermatitis, jerawat parah, dan gangguan sistem hormonal. |
Tindakan Tegas dan Sanksi Hukum
BPOM tidak memberikan toleransi bagi produsen yang mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan pribadi. Langkah-langkah yang telah diambil meliputi:
-
Pencabutan Izin Edar: Menarik hak distribusi produk di pasar.
-
Penghentian Kegiatan: Larangan sementara untuk produksi, distribusi, hingga impor.
-
Sanksi Pidana: Pelaku usaha yang melanggar terancam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Tips Aman dari BPOM bagi Konsumen
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iklan yang menjanjikan hasil instan. Pastikan selalu melakukan langkah berikut sebelum membeli:
-
Cek Izin Edar: Pastikan nomor BPOM tertera dan valid melalui aplikasi BPOM Mobile.
-
Cerdas Memilih: Hindari produk dengan warna yang terlalu mencolok atau bau kimia yang menyengat.
-
Gunakan Sesuai Ketentuan: Selalu baca label dan cara penggunaan yang benar.
Penarikan 11 produk kosmetik oleh BPOM ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjadi konsumen yang kritis.
Pastikan produk kecantikan yang Cantiks gunakan sudah terdaftar resmi dan bebas dari bahan kimia berbahaya agar terhindar dari ancaman kanker maupun kerusakan organ dalam jangka panjang.
- Bpom
- Kosmetik Berbahaya
Redaktur: Sarah Ramadhani
Penulis: Sarah Ramadhani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.