Pajak “Durian Runtuh” Berpotensi Stabilisasi Tekanan Terhadap APBN
Senin, 04 Mei 2026, 09:46 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu mengatakan momentum penerapan windfall tax (durian runtuh) di Indonesia saat ini semakin kuat.
Ia mengatakan lonjakan keuntungan sektor energi terlihat dari harga batu bara yang sempat mencapai 145,86 dollar AS per ton pada Maret 2026 lalu dan nikel dunia mencapai 19.363 dollar AS per ton akhir April lalu.
Kenaikan harga itu, katanya, terjadi secara tidak terduga dan bukan dikarenakan kinerja perusahaan, sehingga menjadi potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan di tengah kesehatan APBN yang tertekan dan sudah berdampak ke masyarakat.
Penerapan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap perusahaan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 66,03 triliun rupiah. Jika kebijakan yang sama diterapkan ke perusahaan nikel, maka negara bisa memperoleh penerimaan hingga 14,08 triliun rupiah.
Dari perspektif fiskal sumber daya alam, ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen warisan era migas, padahal kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara yang menyumbang 51,7 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) pada 2024, naik dari hanya 9,5 persen pada 2009.
Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014-2023, ia menunjukkan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini (PP 18/2025) tidak menangkap windfall secara proporsional.
Saat harga batu bara naik enam kali lipat, tutur Aryo, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen.
âSimulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar 592 triliun rupiah dari sektor migas dan batu bara,â kata Aryo.
Sebagai Penyeimbang
Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, menilai penerapan windfall tax ini relevan di tengah lonjakan harga energi global.
âDengan kajian mendalam dan selektif, windfall tax ini dapat diterapkan di tengah lonjakan harga energi yang di satu sisi meningkatkan keuntungan perusahaan secara signifikan, namun di sisi lain memberatkan konsumen dan industri,â kata Awan.
âKenaikan harga energi memicu inflasi, menaikkan biaya produksi industri, dan menggerus daya beli rumah tangga. Sementara perusahaan energi mendapat durian runtuh. Di sinilah windfall tax bisa berperan sebagai penyeimbang,â kata Awan.
Windfall tax dapat menjadi instrumen stabilisasi pertumbuhan sekaligus redistribusi ekonomi. Penerimaan negara dari pajak tersebut bisa dialokasikan untuk subsidi energi yang tepat sasaran, bantuan sosial, atau insentif bagi industri terdampak.
âJadi bukan sekadar menarik pajak lebih, tapi ada tujuan corrective. Keuntungan berlebih yang didapat karena faktor eksternal, bukan dari inovasi atau efisiensi perusahaan, sebagian dikembalikan ke publik yang menanggung beban,â jelasnya.
Dia pun meminta agar skemanya harus akuntabel dan transparan. Hasil dari windfall tax dialokasikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mendorong pemerintah segera memungut windfall profit dari sektor mineral dan batu bara. Langkah ini dinilai mendesak di tengah kebutuhan tambahan penerimaan negara dan lonjakan harga komoditas.
Ia menyebut ada dua opsi yang kini sedang dibahas. Pertama, mengenakan bea keluar tambahan yang besarannya disesuaikan dengan harga ekspor komoditas. Kedua, memungut langsung dari keuntungan perusahaan tambang.
Agar pungutan bisa segera diterapkan, Fabby menegaskan pemerintah perlu menerbitkan payung hukum yang kuat. âIni momentum yang tepat. Harga komoditas sedang tinggi, penerimaan negara bisa bertambah, dan sekaligus kita punya fiscal space untuk membiayai agenda transisi energi,â tutup Fabby.ers/E-9
- dampak ekonomi
Redaktur: Diapari S
Penulis: Diapari S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.