Pemerintah Diminta Percepat Dedieselisasi Agar Lepas dari Label Negara Terkotor

Rabu, 29 Apr 2026, 08:19 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Chief Executive Officer, Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan satu-satunya cara untuk mengeluarkan Indonesia dari status negara terkotor di dunia ialah dengan mempercepat konvernsi kendaraan ramah lingkungan serta dedieselisasi.

“Pengelolaan sampah di Indonesia dinilai suram, bukan hanya karena volumenya yang besar, tetapi juga dari kesadaraan dan sistemnya yang tidak selaras. Hal itu yang menyebabkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar negara terkotor di dunia,” kata Fabby, Selasa (28/4).

Ket. Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya — Sumber: istimewa

Fabby menegaskan, ketahanan energi Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada pencarian sumber minyak baru. Solusinya adalah menurunkan permintaan energi fosil lewat elektrifikasi transportasi, efisiensi energi, dan energi terbarukan, termasuk de-dieselisasi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Beberapa kebijakan pemerintah papar Fabby sudah mengarah pada penyelesaian struktural. Salah satunya implementasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GW, termasuk penggantian PLTD dengan PLTS dan sistem penyimpanan energi baterai (BESS).

Namun, Fabby mengingatkan sebagian kebijakan lain perlu ditajamkan agar tidak menciptakan target besar yang sulit dicapai.

“Ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dari ambisi target, tetapi dari kesiapan ekosistem, biaya fiskal, dan dampak nyata terhadap pengurangan impor BBM,” katanya.

IESR mendukung program PLTS 100 GW karena Indonesia memiliki potensi surya lebih dari 3.200 GWp. Dari sisi ekonomi, biaya listrik dari PLTS dan PLTS+BESS semakin kompetitif, khususnya untuk menggantikan PLTD di wilayah terpencil yang selama ini bergantung pada distribusi BBM mahal.

Menurut Fabby, prioritas mendesak adalah mengonversi sekitar 5 GW PLTD menjadi PLTS+BESS di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua dalam tiga tahun. Langkah tersebut dapat langsung mengurangi konsumsi diesel, menekan biaya logistik energi, dan meningkatkan ketahanan listrik daerah.

“Dengan kondisi sekarang, Pemerintah perlu melakukan transformasi struktural dalam rentang waktu 1-10 tahun. Caranya dengan mengkonversi 5 GW PLTD menjadi PLTS+BESS dalam 12–24 bulan ke depan, sebagai program penghematan BBM paling cepat dan terukur,” jelas Fabby.

Namun, keberhasilan program itu membutuhkan reformasi PLN, perbaikan skema power purchase agreement (PPA), dan ruang investasi swasta yang lebih jelas. Reformasi PLN diperlukan agar transmisi sebagai regulated monopoly dapat dipisahkan secara lebih jelas dari kepentingan pembangkitan, sekaligus membuka ruang PPA kompetitif untuk pengembangan energi terbarukan.

Selain de-dieselisasi, IESR mendorong percepatan elektrifikasi transportasi dengan target realistis: 5 juta motor listrik dan 500 ribu mobil listrik pada 2030. Konversi kendaraan BBM ke listrik dinilai mampu menekan polusi udara sekaligus mengurangi impor BBM.

Fabby juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi kendaraan listrik untuk mengatasi tumpang tindih insentif dan memberi kepastian investasi minimal lima tahun.

Di sisi lain, IESR mendorong reformasi subsidi BBM dari subsidi harga pada produk menjadi subsidi berbasis penerima atau BLT tepat sasaran pada 2027-2029.

“Ketahanan energi Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada pencarian sumber minyak baru. Solusinya adalah menurunkan permintaan energi fosil melalui elektrifikasi transportasi, efisiensi energi, optimasi produksi crude dan energi terbarukan,” tegas Fabby.

IESR menilai PLTS 100 GW dan akselerasi kendaraan listrik dapat menjadi dua kebijakan dengan dampak struktural paling kuat. Namun, keduanya membutuhkan reformasi PLN, harmonisasi regulasi kendaraan listrik, dan investasi swasta agar dampaknya terhadap pengurangan impor BBM dan polusi benar-benar terasa.

Ekonomi Ekstraktif

Menanggapi sebagai salah satu negara terkotor, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan untuk industri ekstraktif dan membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebagai gantinya, pemerintah diminta fokus menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber dan memperkuat tanggung jawab produsen.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring menegaskan, pergantian Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan.

“Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut,” kata Boy.

Menurut Boy, pekerjaan rumah utama Menteri LH yang baru, Jumhur Hidayat, adalah melakukan koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan baru. Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.

“Menteri LH saat ini harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif. Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” tegas Boy.

Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut sebagai contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan yang mengantongi persetujuan lingkungan. Meski pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, pemulihan lingkungan hidup atas bencana tersebut masih absen.

Boy menegaskan pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber dan memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana diatur UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. WALHI juga meminta pembatalan rencana PSEL serta solusi palsu lainnya.

“Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru. Diperlukan langkah tegas dan korektif, memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,” kata Boy.ers/YK/E-9

  • energi baru terbarukan (EBT)

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.