Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 23 Apr 2026, 16:58 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun pada Kamis (23/4). Putusan ini terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika di dalam rutan.

Ket. Foto: Ammar Zoni — Sumber: Kucantik

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4,5 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.

Setelah penangkapan, seluruh terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Ammar Zoni Penjara
  • Vonis Penjara Ammar Zoni

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.