Diusulkan Kang Dedi, Intip Syarat Mudah dan Murah Nikah di KUA
Rabu, 22 Apr 2026, 20:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Wacana penyederhanaan proses pernikahan kembali mencuat setelah usulan dari Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi.
Ia menyoroti pentingnya membuat proses menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lebih mudah, terjangkau, dan tidak berbelit.
Gagasan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan publik yang cepat, transparan, serta ramah bagi semua kalangan.
Persyaratan
Pada tahun 2026, persyaratan menikah di KUA pada dasarnya tetap sederhana dan dapat dipenuhi oleh calon pengantin tanpa biaya besar.
Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan (Formulir N1), KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta ijazah terakhir dari masing-masing calon mempelai.Â
Selain itu, diperlukan pas foto berlatar biru dengan ukuran 2x3 dan 4x6, serta surat persetujuan mempelai (N4) sebagai bukti kesepakatan kedua pihak.
Bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun, ada tambahan dokumen berupa surat izin orang tua (N5).
Sementara itu, jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah domisili, pasangan harus menyertakan surat rekomendasi dari KUA setempat. Tak kalah penting, surat pernyataan status, apakah jejaka, gadis, duda, atau janda juga perlu dilampirkan dengan materai sebagai bentuk legalitas.
Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan juga mungkin dibutuhkan. Misalnya, akta cerai atau akta kematian bagi yang pernah menikah, izin komandan bagi anggota TNI atau Polri, serta dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia belum mencapai 19 tahun.
Untuk mualaf, diperlukan sertifikat masuk Islam, sedangkan warga negara asing harus menyertakan surat izin dari kedutaan besar.
Dari sisi prosedur, pemerintah telah menyediakan kemudahan melalui sistem digital. Pendaftaran nikah kini bisa dilakukan secara online melalui website SIMKAH Kementerian Agama atau aplikasi PUSAKA.
Calon pengantin cukup mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Soal biaya, layanan nikah di KUA tetap gratis selama dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Jika akad dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Kebijakan ini dianggap cukup adil karena memberikan pilihan bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan dasar tentang kehidupan rumah tangga, mulai dari komunikasi, kesehatan, hingga pengelolaan konflik.
Dengan persyaratan yang jelas dan prosedur yang semakin praktis, usulan Kang Dedi tentang pernikahan yang mudah dan murah sebenarnya sudah mulai terwujud dalam sistem yang ada saat ini.
Tinggal bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik, serta memastikan seluruh dokumen disiapkan lengkap, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi saat mendatangi KUA tujuan.*
- Kang Dedi
- syarat nikah di KUA
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.