Berapa Gaji Kepala SPPG? Ini Rincian Fasilitas hingga Motor Listrik Seharga Rp42 Juta

Jum'at, 10 Apr 2026, 16:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Belakangan publik menyoroti pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk operasional Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).

Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan bahwa rencananya akan ada 24.400 unit motor listrik untuk operasional SPPG ke depannya.

Ket. Foto: Ilustrasi MBG — Sumber: Instagram

Namun sekarang baru terealisasi sebanyak 21.800 unit. Disebutkan pula bahwa pengadaan motor listrik ini telah masuk dalam anggaran tahun 2025.

"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," jelas Kepala BGN Dadan Hindayana kepada wartawan pada 7 April 2026.

Soal harganya, Dadan Hindayana mengaku membeli motor listrik tersebut sekitar Rp42 juta per unit. Harga ini berada di bawah pasaran normalnya, yakni Rp52 juta.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta di bawah harga pasaran," tutur Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 April 2026.

Selain fasilitas berupa motor listrik, Kepala SPPG juga mendapat hak lain berupa gaji dan tunjangan. Lalu, berapa gaji Kepala Dapur MBG alias Kepala SPPG?

Berapa Gaji Kepala Dapur MBG?

Pada Januari 2026 lalu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa sebagian pegawai SPPG kala itu ada yang sudah diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Di antara beberapa yang diangkat sebagai PPPK, Kepala SPPG adalah salah satunya. Oleh karena itu, besaran gaji Kepala SPPG diatur sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji pokok PPPK berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja. Kisarannya mulai dari Rp1,9 juta sampai Rp7,3 juta per bulan.

Belum diketahui secara pasti berapa nominal gaji Kepala SPPG. Tapi mengingat ini adalah posisi tertinggi dalam jajaran pegawai SPPG, besaran gajinya mungkin bisa menyentuh angka tertinggi pula.

Ada beberapa sumber yang menyebutkan bahwa gaji Kepala SPPG berkisar antara Rp4 juta hingga Rp7 jutaan. Namun jumlah aslinya belum diketahui secara pasti.

Selain gaji pokok, pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK akan menerima tunjangan kerja serta uang makan. Fasilitas ini diberikan demi menunjang kinerja pegawai SPPG dalam menjalankan program MBG.

Alasan Kepala SPPG Dapat Motor Listrik

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan motor listrik untuk SPPG memiliki tujuan operasional yang jelas.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa motor listrik tersebut digunakan untuk menunjang operasional program SPPG, khususnya dalam menjangkau wilayah yang sulit diakses.

Hal ini penting karena distribusi layanan gizi sering kali harus menjangkau desa atau daerah terpencil yang tidak bisa dilalui kendaraan besar.

"Program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional," kata Dadan Hindayana pada Rabu, 8 April 2026.

Selain itu, motor listrik dinilai lebih efektif untuk mobilitas di lapangan karena ukurannya yang lebih fleksibel dan mudah digunakan di berbagai kondisi jalan. Dengan kendaraan ini, petugas SPPG diharapkan bisa lebih cepat dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Dari sisi anggaran, pemerintah menyebut pengadaan ini sudah direncanakan dalam APBN tahun 2025 dengan realisasi sekitar 21.800 unit dari target awal 24.400 unit.

Harga per unit motor listrik juga diklaim lebih hemat, yakni sekitar Rp42 juta atau di bawah harga pasaran yang mencapai Rp52 juta. BGN juga menegaskan bahwa pembelian motor listrik ini tidak akan berlanjut pada tahun berikutnya karena hanya dialokasikan untuk anggaran 2025.

Dengan demikian, kendaraan tersebut diharapkan cukup untuk mendukung operasional SPPG secara optimal, terutama di daerah dengan akses terbatas.

  • Gaji SPPG
  • Gaji Kepala SPPG

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.