Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS? Ini Faktanya!
Rabu, 08 Apr 2026, 13:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COMÂ - Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak orang tua merasa kabar ini akan mempermudah akses layanan kesehatan bagi buah hati mereka. Namun, benarkah aturan tersebut sudah berlaku di Indonesia?
Faktanya, informasi tersebut belum sepenuhnya benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada sistem yang membuat bayi baru lahir langsung terdaftar secara otomatis tanpa proses administrasi dari orang tua.
Masih Harus Daftar Manual
Menurut penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya agar bisa menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artinya, tidak ada perubahan mendadak terkait sistem otomatis seperti yang ramai beredar. Orang tua tetap memegang peran penting dalam memastikan anaknya memiliki perlindungan kesehatan sejak dini.
Batas Waktu Penting: 28 Hari
Salah satu hal krusial yang sering terlewat adalah batas waktu pendaftaran. Bayi wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan JKN akan langsung aktif.
Namun, jika melewati batas waktu tersebut, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan. Iuran BPJS tetap dihitung sejak bayi lahir, bukan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini tentu bisa menjadi beban tambahan jika tidak segera diurus.
Syarat Pendaftaran yang Perlu Disiapkan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, kartu BPJS, serta surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Pendaftaran juga kini semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, hingga layanan WhatsApp resmi.
Kenapa Isu Ini Bisa Viral?
Munculnya kabar bayi otomatis terdaftar BPJS sebenarnya berasal dari rencana integrasi layanan digital pemerintah, termasuk melalui platform terpadu. Meski demikian, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum diterapkan secara resmi.
Di sisi lain, ada pengecualian tertentu. Bayi yang lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memang bisa langsung ter-cover dalam program JKN tanpa perlu pendaftaran ulang secara terpisah.
Pentingnya Daftar Sejak Dini
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa kepesertaan JKN sebaiknya dimiliki sejak dini, bahkan saat kondisi masih sehat. Hal ini karena sistem JKN berbasis gotong royong, di mana iuran peserta membantu pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh.
Jadi, meskipun isu âotomatis terdaftarâ terdengar praktis, kenyataannya orang tua tetap perlu proaktif mengurus pendaftaran bayi. Jangan sampai terlambat, karena perlindungan kesehatan sejak awal sangat penting untuk masa depan si kecil.
- BPJS
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Afifa Khoirunnisa
Penulis: Afifa Khoirunnisa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.