Dianggap Memutus Garis Keturunan, Benarkah Vasektomi Dilarang dalam Islam?

Senin, 06 Apr 2026, 19:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Vasektomi menjadi salah satu alternatif kontrasepsi bagi pria agar bisa berhubungan intim dengan pasangan tanpa khawatir akan terjadi kehamilan.

Secara medis, vasektomi adalah prosedur memotong atau mengikat saluran vas deferens yang mengangkut sperma sehingga sperma tidak ikut keluar saat ejakulasi.

Ket. Foto: Hukum Vasektomi dalam Islam — Sumber: Freepik

Karena bersifat permanen, prosedur ini biasanya dilakukan bagi pasangan yang sudah yakin tidak ingin memiliki anak lagi. Lantas, bagaimana pandangan Islam dan para ulama terkait vasektomi? Menurut NU Online, hukum vasektomi adalah haram karena memutus garis keturunan.

Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan pria muslim melakukan prosedur sterilisasi ini. Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta menegaskan bahwa sterilisasi diperbolehkan selama kemampuan berketurunan dapat dipulihkan kembali dan tidak merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.

Vasektomi yang dilakukan secara permanen hukumnya haram, tetapi ada pengecualian dalam kondisi darurat. Dalam keadaan darurat, vasektomi diperbolehkan dengan menerapkan kaidah fiqih:

“Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya.”

Kutipan pendapat Muktamar NU menyatakan:

وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي اهـ وَعِنْدَ وُجُودِ الضَّرُورَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخْفِّهِمَا مَفْسَدَةً اهـ

Artinya:

"Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali, maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah: 'Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya'." (Ahkamul Fuqaha, Surabaya: Khalista-Lembaga Ta’lif wan Nasyr PBNU, 2019, hlm. 448-350)

Pandangan Ulama

Vasektomi dilarang dalam Islam karena memutus garis keturunan, yang dianggap sebagai anugerah dan rezeki dari Sang Pencipta. Mayoritas ulama sepakat bahwa metode kontrasepsi permanen yang memutus kemampuan memiliki anak hukumnya haram.

Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli menyebutkan bahwa memakai cara yang memutus kehamilan selamanya termasuk perbuatan terlarang bagi pria dan wanita. Ibnu Yunus menegaskan bahwa wanita tidak boleh menggunakan metode pencegah kehamilan permanen, meski dengan izin suami.

Kapan Vasektomi Boleh Dilakukan?

Vasektomi hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, misalnya jika ada penyakit berbahaya atau kehamilan yang dapat mengancam nyawa. Prinsip ini sesuai dengan kaidah fiqih: 

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Dengan demikian, bagi umat Muslim, vasektomi bersifat haram secara permanen, tetapi bisa menjadi opsi yang dibolehkan jika ada kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan.

  • Vasektomi
  • Vasektomi Menurut NU

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.