Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Clara Shinta dan Alexander Assad, Singgung Soal Perselingkuhan

Rabu, 01 Apr 2026, 17:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengacara Sunan Kalijaga mengungkap fakta baru terkait hubungan kliennya, Clara Shinta, dengan Muhammad Alexander Assad. Dalam pernyataan terbarunya, Sunan mengaku baru mengetahui adanya perjanjian pranikah yang disepakati oleh pasangan tersebut.

Fakta ini dinilai cukup mengejutkan, mengingat isi kesepakatan yang tidak biasa dan berpotensi memicu polemik jika benar terjadi pelanggaran.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/@clarashintareal

Menurut Sunan, perjanjian tersebut memuat klausul yang secara spesifik mengatur konsekuensi jika salah satu pihak melakukan perselingkuhan. Ia menjelaskan bahwa dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat memberikan izin terbuka untuk mempublikasikan tindakan tidak setia ke ranah publik.

Hal ini berarti, jika salah satu pihak terbukti berselingkuh, maka pihak lainnya memiliki hak penuh untuk mengungkapkannya ke media.

“Saya juga baru mengetahui tadi disampaikan bahwa mereka itu ada perjanjian pranikah. Yang di mana kurang lebih salah satunya adalah mereka berjanji sepakat di antara mereka kalau ada yang selingkuh maka boleh dipublikasi. Jadi kalau kamu selingkuh aku boleh blow up di media ya, begitu juga kamu sebaliknya,” ujar Sunan saat memberikan keterangan.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai isi perjanjian tersebut tidak lazim, karena menyangkut ranah privat yang biasanya dijaga ketat oleh pasangan, apalagi yang berada di bawah sorotan publik.

Namun di sisi lain, ada juga yang menganggap hal itu sebagai bentuk komitmen transparansi dan konsekuensi yang tegas dalam hubungan.

Sunan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan perjanjian tersebut. Ia hanya menyampaikan informasi yang baru diterimanya sebagai bagian dari proses pendampingan hukum terhadap Clara Shinta.

Ia juga menekankan bahwa perjanjian pranikah merupakan dokumen sah selama dibuat atas dasar kesepakatan kedua pihak tanpa paksaan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa publik perlu bijak dalam menanggapi isu ini. Menurutnya, setiap hubungan memiliki dinamika dan kesepakatan masing-masing yang tidak selalu bisa disamakan dengan pasangan lain.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian tanpa memahami konteks secara utuh.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana perjanjian pranikah tidak hanya berkaitan dengan harta atau pembagian aset, tetapi juga bisa mencakup aspek perilaku dalam hubungan. Klausul seperti ini jarang terdengar di Indonesia, sehingga wajar jika menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Di tengah ramainya pembahasan, Sunan tetap berfokus pada tugasnya sebagai kuasa hukum. Ia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan mengedepankan kepentingan kliennya, sekaligus menjaga proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.*

  • clara shinta

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.