Bolehkah Gabung Puasa Qadha dan Syawal? Simak Penjelasannya
Jum'at, 27 Mar 2026, 13:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COMÂ - Setelah bulan Ramadan berakhir, umat Islam yang masih memiliki utang puasa wajib menggantinya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Kewajiban ini bisa dilakukan kapan saja di luar Ramadan, dan banyak orang memilih menunaikannya di bulan Syawal agar lebih cepat selesai.
Di sisi lain, bulan Syawal juga identik dengan puasa sunnah selama enam hari setelah Idulfitri. Ibadah ini sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan besar setelah menjalankan puasa sebulan penuh. Tak heran jika kemudian muncul pertanyaan: bolehkah puasa qadha digabung dengan puasa Syawal dalam satu niat?
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Isu penggabungan puasa qadha dan Syawal memang kerap menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim. Hal ini terjadi karena tidak ada dalil yang secara tegas mengatur praktik tersebut. Akibatnya, para ulama memiliki pandangan yang berbeda berdasarkan ijtihad masing-masing.
Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Syafiâi, memperbolehkan menggabungkan puasa wajib dan sunnah. Dalam penjelasan Imam al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi, disebutkan bahwa seseorang yang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha tetap bisa memperoleh pahala puasa sunnah Syawal.
Namun, pahala tersebut tidak didapatkan secara sempurna. Untuk meraih keutamaan penuh puasa enam hari di bulan Syawal, seseorang dianjurkan melaksanakannya dengan niat khusus, terpisah dari puasa lainnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Ia menjelaskan bahwa puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal tetap bernilai ibadah sunnah, meski tidak mencapai kesempurnaan pahala seperti puasa Syawal yang dilakukan secara khusus.
Dari pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan keduanya diperbolehkan, tetapi hasil pahala yang diperoleh tidak maksimal.
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Di sisi lain, ada juga ulama yang tidak menyarankan penggabungan tersebut. Tokoh seperti Syaikh Bin Baz, Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Dr. Muhammad bin Hassan berpendapat bahwa jika dua ibadah digabungkan dalam satu niat, maka yang dianggap sah hanyalah ibadah wajib.
Artinya, jika seseorang menggabungkan puasa qadha dengan puasa Syawal, maka yang dihitung hanya puasa qadha, sementara puasa sunnahnya tidak mendapatkan keutamaan khusus.
Pendapat ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyebutkan bahwa ibadah wajib memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan ibadah sunnah. Oleh karena itu, penggabungan niat dinilai kurang tepat.
Ulama seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili juga menguatkan pandangan ini. Bahkan, Buya Yahya dalam kajiannya menyarankan agar kedua puasa tersebut tidak digabung, karena masing-masing memiliki tujuan dan niat yang berbeda.
Menurutnya, kejelasan niat menjadi hal penting dalam ibadah. Menggabungkan dua niat sekaligus berisiko membuat salah satu ibadah menjadi tidak sah atau tidak sempurna.
Kesimpulan
Pada akhirnya, perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar dalam dunia fikih, karena termasuk dalam ranah ijtihad para ulama. Ada yang membolehkan dengan catatan pahala tidak sempurna, dan ada pula yang tidak menganjurkan karena khawatir mengurangi keabsahan ibadah.
Meski begitu, banyak ulama sepakat bahwa cara paling aman dan utama adalah melaksanakan puasa qadha dan puasa Syawal secara terpisah. Dengan begitu, kewajiban terpenuhi dan keutamaan sunnah pun bisa diraih secara maksimal.
Sebagai umat Muslim, penting untuk menyikapi perbedaan ini dengan bijak dan saling menghargai, karena setiap pendapat memiliki dasar yang kuat.
- Puasa Qadha
- puasa
Redaktur: Afifa Khoirunnisa
Penulis: Afifa Khoirunnisa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.