Identitas Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dibongkar, Ternyata Penjual Parfum

Selasa, 24 Mar 2026, 12:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar duka menyelimuti keluarga besar mendiang komedian legendaris Mpok Nori. Sang cucu, Dwhinta Anggary, ditemukan meninggal dunia di tangan mantan suaminya, Fuad.

Fuad, yang memiliki nama lengkap Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, merupakan warga negara asing asal Irak. Pria ini telah menetap di Indonesia selama sembilan tahun.

Ket. Foto: Sosok Fuad, Pembunuh Cucu Mpok Nori — Sumber: Instagram

AKP Fechy J. Ataupah menjelaskan latar belakang pekerjaan Fuad kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Maret 2026. “Pekerjaan pelaku di sini berdasarkan pemeriksaan kami lakukan dia sehari-hari berjualan parfum di Mangga Dua,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Fuad nekat menghabisi nyawa Dwhinta lantaran cemburu. Ia melihat Dwhinta berjalan bersama seorang lelaki di bazar tepat pada malam takbiran, Jumat, 20 Maret 2026.

Fuad kemudian mendatangi rumah kontrakan cucu Mpok Nori. Di sana, ia mencekik korban dan menghabisi nyawa perempuan berusia 37 tahun tersebut dengan menyayat lehernya.

Setelah melakukan aksi keji itu, Fuad sempat melarikan diri ke beberapa kota di Indonesia, khususnya wilayah Jawa Barat, untuk bersembunyi.

“Nah jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ungkap Fechy.

Pelarian Fuad akhirnya berakhir saat tim Resmob Polda Metro Jaya mencegat bus yang ditumpanginya di area Tol Tangerang-Merak.

“Jadi pada saat penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak, di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban,” jelas Fechy.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyayat leher Dwhinta. “Pisau ditemukan di TKP. Ditinggal,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya tersebut secara singkat.

Kini, Fuad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.

“Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah pasal 458 subsider pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Fechy.

Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan keluarga besar komedian ternama, sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya keamanan pribadi dan kewaspadaan terhadap hubungan yang sudah berakhir.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kronologi lengkap serta motif di balik pembunuhan tragis ini.

  • Cucu Mpok Nori
  • Pembunuh Cucu Mpok Nori

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.