Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari ‘Pinjaman’ hingga Jadi Hak Wajib!
Jum'at, 20 Mar 2026, 17:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COMÂ - Setiap menjelang Lebaran, satu hal yang paling ditunggu-tunggu para pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya alias THR. Bonus tahunan ini sudah seperti tradisi wajib yang selalu dinanti. Tapi, pernah nggak kamu kepikiran sejak kapan sebenarnya THR ada di Indonesia?
Ternyata, sejarah THR cukup panjang dan penuh cerita, bahkan berawal dari sesuatu yang jauh dari kata âbonusâ.
Berawal dari Kebijakan Pemerintah
THR pertama kali muncul sekitar tahun 1950-an, tepatnya saat masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Awalnya, pemerintah memberikan tunjangan kepada pamong praja atau yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, menariknya, tunjangan ini bukanlah âhadiahâ seperti sekarang. Saat itu, THR masih berupa pinjaman atau uang muka yang nantinya harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. Tujuannya adalah membantu kesejahteraan pegawai agar bisa merayakan hari raya dengan layak.
Protes Buruh Jadi Titik Balik
Kebijakan ini ternyata memicu kecemburuan sosial. Pada tahun 1952, para buruh dan pekerja swasta mulai melakukan protes karena merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Tuntutan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 1954, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa imbauan kepada perusahaan untuk memberikan âHadiah Lebaranâ kepada para pekerja. Meski awalnya hanya berupa anjuran, ini menjadi langkah awal THR bagi sektor swasta.
Dari Imbauan Jadi Kewajiban
Seiring waktu, aturan ini semakin diperkuat. Pada tahun 1961, pemerintah mulai mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Kemudian, pada tahun 1994, istilah âHadiah Lebaranâ resmi diubah menjadi âTunjangan Hari Raya (THR)â melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sejak saat itu, THR memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi hak pekerja.
Tak berhenti di situ, aturan THR terus disempurnakan hingga kini. Bahkan, saat ini THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum hari raya.
Jadi Tradisi yang Mengakar
Dari yang awalnya hanya untuk PNS, kini THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia. Bahkan, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, THR juga sudah menjadi bagian dari budaya Lebaran yang identik dengan berbagi kebahagiaan.
Tak heran, THR sering disebut sebagai âgaji ke-13â yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan saat hari raya, mulai dari belanja, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Lebih dari Sekadar Bonus
Melihat sejarahnya, THR bukan hanya soal uang tambahan. Ia adalah simbol perjuangan hak pekerja sekaligus bentuk perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat.
Jadi, saat kamu menerima THR tahun ini, ingat bahwa di baliknya ada perjalanan panjang, dari kebijakan sederhana, protes buruh, hingga akhirnya menjadi hak yang dinikmati jutaan orang hari ini.
- THR Lebaran
- lebaran
Redaktur: Afifa Khoirunnisa
Penulis: Afifa Khoirunnisa
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.