Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari ‘Pinjaman’ hingga Jadi Hak Wajib!

Jum'at, 20 Mar 2026, 17:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Setiap menjelang Lebaran, satu hal yang paling ditunggu-tunggu para pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya alias THR. Bonus tahunan ini sudah seperti tradisi wajib yang selalu dinanti. Tapi, pernah nggak kamu kepikiran sejak kapan sebenarnya THR ada di Indonesia?

Ternyata, sejarah THR cukup panjang dan penuh cerita, bahkan berawal dari sesuatu yang jauh dari kata “bonus”.

Ket. Foto: Sejarah THR di Indonesia. — Sumber: istimewa

Berawal dari Kebijakan Pemerintah

THR pertama kali muncul sekitar tahun 1950-an, tepatnya saat masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Awalnya, pemerintah memberikan tunjangan kepada pamong praja atau yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, menariknya, tunjangan ini bukanlah “hadiah” seperti sekarang. Saat itu, THR masih berupa pinjaman atau uang muka yang nantinya harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. Tujuannya adalah membantu kesejahteraan pegawai agar bisa merayakan hari raya dengan layak.

Protes Buruh Jadi Titik Balik

Kebijakan ini ternyata memicu kecemburuan sosial. Pada tahun 1952, para buruh dan pekerja swasta mulai melakukan protes karena merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Tuntutan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 1954, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa imbauan kepada perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja. Meski awalnya hanya berupa anjuran, ini menjadi langkah awal THR bagi sektor swasta.

Dari Imbauan Jadi Kewajiban

Seiring waktu, aturan ini semakin diperkuat. Pada tahun 1961, pemerintah mulai mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Kemudian, pada tahun 1994, istilah “Hadiah Lebaran” resmi diubah menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sejak saat itu, THR memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi hak pekerja.

Tak berhenti di situ, aturan THR terus disempurnakan hingga kini. Bahkan, saat ini THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum hari raya.

Jadi Tradisi yang Mengakar

Dari yang awalnya hanya untuk PNS, kini THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia. Bahkan, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, THR juga sudah menjadi bagian dari budaya Lebaran yang identik dengan berbagi kebahagiaan.

Tak heran, THR sering disebut sebagai “gaji ke-13” yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan saat hari raya, mulai dari belanja, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Lebih dari Sekadar Bonus

Melihat sejarahnya, THR bukan hanya soal uang tambahan. Ia adalah simbol perjuangan hak pekerja sekaligus bentuk perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Jadi, saat kamu menerima THR tahun ini, ingat bahwa di baliknya ada perjalanan panjang, dari kebijakan sederhana, protes buruh, hingga akhirnya menjadi hak yang dinikmati jutaan orang hari ini.

  • THR Lebaran
  • lebaran

Redaktur: Afifa Khoirunnisa

Penulis: Afifa Khoirunnisa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.