Sasar Ahli Waris! Keenan Nasution Ngotot Lanjutkan Gugatan Rp28 Miliar Nuansa Bening Meski Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Jum'at, 20 Mar 2026, 05:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Di tengah duka atas kepergian Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026, kubu Keenan Nasution justru memastikan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening senilai fantastis Rp28 miliar tetap dilanjutkan hingga titik akhir.

Langkah ini sontak memantik gelombang reaksi keras dari masyarakat. Tak sedikit yang menilai keputusan tersebut terlalu dingin dan minim empati, mengingat proses hukum terus berjalan bahkan setelah pihak tergugat meninggal dunia. 

Ket. Foto: Keenan Nasution dan Vidi Aldiano. — Sumber: Istimewa

Namun di sisi lain, ada pula yang melihatnya sebagai bentuk ketegasan dalam memperjuangkan hak yang selama ini dianggap terabaikan.

Melalui kuasa hukum, Minola Sebayang, pihak Keenan menegaskan kelanjutan perkara hingga tahap kasasi bukanlah tindakan tanpa dasar. Ia menjelaskan dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara otomatis menghentikan proses gugatan hanya karena salah satu pihak wafat.

Menurutnya, justru dengan tetap melanjutkan perkara, semua pihak bisa mendapatkan kejelasan hukum yang utuh. 

Hal ini penting agar tidak ada persoalan yang menggantung di kemudian hari, termasuk bagi pihak almarhum dan keluarganya.

Kasus ini kini memasuki tahap kasasi dan tengah menunggu putusan dari Majelis Hakim Agung. Prosesnya diperkirakan tidak akan berlangsung lama, dengan estimasi putusan keluar dalam waktu dua minggu hingga satu bulan ke depan. Namun, dampaknya dipastikan akan besar.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, tanggung jawab hukum tidak serta-merta hilang. Justru, beban itu berpotensi dialihkan kepada ahli waris Vidi Aldiano. 

Nilai tuntutan yang mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar pun menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap remeh.

Konflik ini sendiri bermula sejak 2024, ketika Keenan Nasution mempersoalkan penggunaan lagu Nuansa Bening yang dinilai tidak transparan, baik dari sisi izin maupun pelaporan. 

Persoalan tersebut sempat mencoba diselesaikan secara damai. 

Bahkan, pihak manajemen Vidi diketahui pernah menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta.

Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah. Bersama rekan pencipta lagu, Rudi Pekerti, Keenan menilai persoalan ini bukan sekadar soal uang. 

Bagi mereka, ini adalah tentang prinsip, penghormatan terhadap karya, serta hak moral dan ekonomi yang dianggap telah diabaikan selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, publik tak tinggal diam. Keputusan melanjutkan gugatan setelah wafatnya Vidi memicu perdebatan emosional yang luas. 

Ada yang mempertanyakan urgensinya, menganggap langkah tersebut terlalu jauh, bahkan tidak manusiawi. 

Namun ada pula yang berpandangan bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari kondisi personal pihak yang terlibat.

Kini, perkara Nuansa Bening bukan lagi sekadar sengketa hak cipta, namun menjelma menjadi drama hukum yang menyentuh sisi paling sensitif dalam kehidupan, antara keadilan dan kemanusiaan.

  • Vidi Aldiano
  • Lagu Nuansa Bening

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.