- Home
-
- Entertainment
-
- Dulu Ngotot Tak Bersalah...
Dulu Ngotot Tak Bersalah, Kini Inara Rusli Pasrah Jika Harus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Rabu, 18 Mar 2026, 09:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Selebgram Inara Rusli dikabarkan pasrah jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum usai proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 16 Maret 2026.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan kliennya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
âInara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka),â ujar Daru Quthny kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, pihak Inara tetap membuka peluang penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan pelapor.
Kuasa Hukum Soroti Bukti CCTV
Di sisi lain, tim kuasa hukum Inara yang diwakili Herlina membenarkan adanya rekaman CCTV yang kini berada di tangan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak asusila dalam rekaman tersebut.
âYa kan laporan yang dituduhkan pada klien kami itu perzinaan. Jadi harus ada indikasi asusilanya. Sementara olah TKP hanya menelusuri objek saja, dari CCTV, sofa, dan lantai. Jadi, tidak ada rekonstruksi kejadian yang melibatkan orang,â tuturnya.
Herlina juga menilai video CCTV yang sempat beredar di publik tidak bisa dijadikan bukti kuat atas dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Ia menyebut video tersebut hanya berupa potongan singkat yang telah diedit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam hukum, perzinaan harus memenuhi unsur penetrasi atau dukhul, yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman.
âJadi memang tidak terjadi perzinaan dalam video CCTV yang ada,â imbuhnya.
Perkembangan Kasus di Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2026 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Dalam laporannya, Mawa menyertakan sejumlah barang bukti berupa tujuh rekaman CCTV, surat nikah, serta tangkapan layar percakapan.
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, pelapor kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 20 Februari dengan membawa bukti tambahan.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara pihak Inara Rusli menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sambil tetap mengupayakan penyelesaian secara damai.
- Kasus Perzinaan Inara Rusli
- Inara Rusli Tersangka
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.