Nama Anak Ketiga Rizky Billar dan Lesti Kejora Jadi Sorotan, Benarkah Dilarang di Dokumen Negara?

Selasa, 17 Mar 2026, 13:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama anak ketiga pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini bukan karena kabar keluarga atau aktivitas mereka di dunia hiburan, melainkan karena nama unik yang diberikan kepada buah hati mereka.

Bayi perempuan cantik tersebut diketahui bernama L'Joyee Tamara Billar, sebuah nama yang langsung menarik perhatian warganet karena penggunaan tanda petik atau apostrof pada bagian awal namanya.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/@lestikejora

Di media sosial, nama tersebut dengan cepat menjadi topik diskusi. Banyak penggemar yang menganggap nama tersebut terdengar modern dan berbeda dari nama anak selebritas pada umumnya.

Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai apakah penulisan nama dengan tanda petik seperti itu bisa digunakan secara resmi dalam dokumen kependudukan di Indonesia.

Peraturan Dokumen Negara

Dalam aturan administrasi kependudukan di Indonesia, penulisan nama memang memiliki ketentuan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terdapat aturan yang cukup jelas mengenai bagaimana nama harus ditulis pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun akta kelahiran.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan tanda baca dalam penulisan nama. Artinya, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan tanda petik (apostrof), koma, titik, tanda hubung, maupun angka. Nama yang dicatat harus terdiri dari huruf latin saja.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga kesederhanaan dan kejelasan penulisan identitas warga negara. Pemerintah menilai bahwa penggunaan tanda baca atau simbol tertentu dapat menimbulkan kesulitan dalam pencatatan data administrasi, terutama dalam sistem digital kependudukan.

Selain itu, nama yang terlalu rumit atau menggunakan simbol berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam berbagai dokumen resmi.

Contoh yang sering dijadikan ilustrasi dalam aturan tersebut adalah nama seperti Mu'min. Penulisan dengan apostrof seperti itu tidak diperbolehkan dalam dokumen resmi sehingga harus disesuaikan menjadi bentuk tanpa tanda baca, misalnya Mumin. Penyesuaian seperti ini dilakukan agar nama tetap mudah dibaca dan seragam dalam pencatatan administrasi negara.

Karena itulah, muncul spekulasi mengenai bagaimana nama L'Joyee Tamara Billar nantinya akan dituliskan dalam dokumen kependudukan resmi. Jika mengikuti aturan Permendagri tersebut, kemungkinan besar penulisannya harus disesuaikan dengan menghilangkan tanda petik sehingga menjadi LJoyee Tamara Billar atau bentuk lain yang tetap menggunakan huruf latin tanpa tanda baca.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai bagaimana nama tersebut dicatat dalam dokumen administrasi keluarga mereka.

Terlepas dari polemik aturan penulisan, nama anak dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu tetap menjadi perhatian publik, sekaligus memicu diskusi menarik tentang pentingnya aturan penamaan dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia.*

  • nama anak ketiga Lesti Kejora

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.