Raffi Ahmad Ungkap Curhatan Vidi Aldiano soal Gugatan Hak Cipta Rp28 Miliar

Jum'at, 13 Mar 2026, 11:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Presenter sekaligus selebritas Indonesia, Raffi Ahmad, membongkar curhatan yang pernah disampaikan mendiang Vidi Aldiano sebelum meninggal dunia.

Raffi mengungkapkan bahwa Vidi sempat merasa sangat terbebani karena menghadapi gugatan hukum senilai Rp28 miliar yang berkaitan dengan lagu yang ia bawakan.

Ket. Foto: Vidi Aldiano dan Raffi Ahmad — Sumber: Instagram

Menurut Raffi, masalah tersebut cukup membuat Vidi pusing. Padahal, dengan kondisi kesehatannya saat itu, Vidi seharusnya menghindari beban pikiran berlebih yang berpotensi memicu stres.

Kegelisahan yang dirasakan Vidi sempat ia ceritakan kepada Raffi Ahmad dan beberapa rekan dekatnya. Raffi mengungkapkan bahwa ia sempat melakukan panggilan video dengan Vidi pada Desember 2025.

Saat mengetahui masalah yang sedang dihadapi sahabatnya itu, suami Nagita Slavina tersebut berusaha memberikan semangat dan dukungan moral. Raffi meminta Vidi untuk tidak takut menghadapi kasus tersebut karena banyak orang yang siap membantu.

“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing,” cerita Raffi Ahmad saat tampil di program FYP.

Ia juga mengingat bagaimana dirinya mencoba menenangkan Vidi. “Aku bilang sama Vidi, ‘Pokoknya Vidi insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut.’ Karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” lanjut Raffi.

Dalam panggilan video tersebut, Raffi tidak sendiri. Musisi Ariel NOAH juga ikut memberikan dukungan kepada Vidi. Keduanya menyampaikan kesiapan untuk membantu Vidi menghadapi permasalahan hukum terkait royalti lagu tersebut.

“Aku sama Ariel video call, ‘Udah Vid, insya Allah gue jagain dari belakang. Aman insya Allah,’” ujar Raffi.

Diketahui sebelumnya, Vidi Aldiano terlibat perselisihan dengan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening. Keenan menggugat Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Pihak pencipta lagu mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi untuk membawakan lagu tersebut hanya mencakup format fisik.

Keenan dan Rudi menuduh Vidi melanggar hak cipta karena membawakan lagu Nuansa Bening di 31 konser serta mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.

Atas tuduhan tersebut, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar. Namun, pada November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Hakim menilai gugatan yang diajukan memiliki cacat formil karena penggugat seharusnya turut melibatkan penyelenggara konser serta pihak platform distribusi musik digital, bukan hanya menuntut Vidi Aldiano.

Dengan putusan tersebut, Vidi Aldiano dinyatakan memenangkan perkara dan tidak diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana tuntutan yang diajukan.

  • Raffi Ahmad
  • Gugatan Hak Cipta Vidi Aldiano

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.