Hati-hati! Tukar Uang Baru Dipotong Biaya Admin Bisa Termasuk Riba
Jum'at, 13 Mar 2026, 17:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Menjelang hari raya, tradisi menukar uang baru untuk dibagikan kepada keluarga atau anak-anak sering kali menjadi pemandangan yang akrab di berbagai daerah. Banyak orang rela antre di tempat penukaran uang demi mendapatkan lembaran rupiah yang masih baru dan rapi.
Namun, di tengah tradisi tersebut, muncul praktik penukaran uang dengan biaya admin yang dipotong langsung dari nominal uang yang ditukar. Dalam pandangan hukum Islam, praktik ini perlu diperhatikan dengan serius karena bisa masuk dalam kategori riba.
Penjelasan Secara Syariat
Secara syariat, menukar uang termasuk transaksi sharf, yaitu jual beli mata uang. Dalam fikih muamalah, transaksi sharf memiliki ketentuan khusus agar terhindar dari unsur riba.
Jika pertukaran dilakukan dengan mata uang yang sama, misalnya rupiah dengan rupiah, maka harus memenuhi dua syarat utama: nilai yang ditukar harus sama persis (tamatsul) dan dilakukan secara tunai atau langsung serah terima di tempat (taqabudh).
Masalah muncul ketika penukaran uang baru dilakukan dengan cara memotong nominalnya. Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 tetapi hanya menerima Rp95.000 dalam bentuk uang baru.
Selisih Rp5.000 tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak sah dalam pertukaran uang sejenis. Dalam fikih, praktik ini dikenal sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi tidak sama nilainya. Karena termasuk riba, praktik ini dihukumi haram.
Riba fadhl dilarang karena membuka peluang ketidakadilan dalam transaksi. Ketika seseorang menukar uang dengan nominal yang lebih kecil, ia pada dasarnya mengalami kerugian yang tidak dibenarkan dalam pertukaran barang sejenis.
Padahal, dalam prinsip muamalah Islam, transaksi harus berlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sah Apabila...
Sebaliknya, penukaran uang dapat dianggap sah dan diperbolehkan apabila jumlah uang yang ditukarkan sama persis dan dilakukan secara kontan. Misalnya, seseorang menukar Rp100.000 dan menerima Rp100.000 pula dalam pecahan yang berbeda atau dalam kondisi uang baru. Selama nilainya sama dan dilakukan langsung tanpa penundaan, transaksi tersebut tidak mengandung riba.
Lalu bagaimana jika seseorang ingin menggunakan jasa penukar uang? Dalam kondisi tertentu, masyarakat memang membutuhkan orang yang membantu menukarkan uang, misalnya karena keterbatasan waktu untuk antre.
Dalam hal ini, Islam memberikan solusi yang tetap halal, yaitu dengan memisahkan antara nilai uang dan biaya jasa.
Caranya adalah dengan menukar uang sesuai nominal yang sama terlebih dahulu. Misalnya seseorang menukar Rp1 juta dan menerima Rp1 juta dalam uang baru. Setelah itu, barulah ia memberikan upah jasa secara terpisah kepada orang yang membantu menukarkan uang tersebut. Upah ini disebutujrah, yaitu pembayaran atas jasa atau pekerjaan, bukan bagian dari transaksi pertukaran uang.
Dengan cara tersebut, tidak ada pengurangan nilai dalam transaksi sharf sehingga terhindar dari riba. Biaya jasa yang diberikan juga menjadi halal karena dianggap sebagai kompensasi atas tenaga, waktu, atau biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak penukar uang.
Sebagai langkah yang lebih aman dan dianjurkan, masyarakat sebaiknya menukar uang melalui lembaga resmi seperti kas keliling atau layanan perbankan yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Selain terjamin kehalalannya dari sisi transaksi, cara ini juga mengurangi risiko menerima uang palsu dan memberikan kepastian bahwa nominal uang yang diterima sesuai dengan yang ditukarkan.
Dengan memahami aturan syariat dalam menukar uang, masyarakat dapat tetap menjalankan tradisi berbagi dengan tenang tanpa khawatir terjerumus dalam praktik riba yang dilarang dalam Islam.*
- hukum tukar uang baru
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.