Ini Bukti yang Ditunjukkan Doktif soal Status Mualaf dr Richard Lee

Rabu, 11 Mar 2026, 18:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perseteruan antara dokter kecantikan Richard Lee dengan Samira Faranaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kembali memanas. Kali ini, Doktif melontarkan pengakuan mengejutkan terkait identitas agama Richard Lee yang selama ini dikenal publik sebagai seorang mualaf.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Doktif mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Richard Lee sebenarnya belum menjadi seorang mualaf. Ia menyebut memiliki fakta serta kesaksian dari seorang pendeta yang mengetahui informasi tersebut.

Ket. Foto: Richard Lee — Sumber: Instagram

"Sampai detik ini, Doktif memiliki bukti bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah menjadi seorang mualaf. Ya, jadi dipastikan itu benar. Doktif memiliki fakta, memiliki kesaksian dari pendeta, ya. Yang pendetanya sendiri tidak mau menampilkan itu karena dia takut melawan seorang tersangka DRL," ujar Doktif dalam video tersebut.

Doktif juga menuding Richard Lee menggunakan kedok agama untuk memperoleh simpati publik. Ia bahkan menyinggung kedekatan Richard Lee dengan seorang pendakwah ternama.

"Dipastikan dia menggunakan kedok agamanya untuk mendapatkan simpati dari kalian, dan dia mendekati ustad yang sangat dokter hormati juga, Khalid Basalamah. Tapi dokter yakin beliau tidak tahu siapa sebenarnya seorang tersangka DRL," tegasnya.

Kronologi Kasus Hukum dr Richard Lee

Pengakuan tersebut muncul di tengah proses hukum yang tengah menjerat Richard Lee. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan.

Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2024. Sejumlah proses hukum telah dilalui, termasuk upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ucap hakim dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.

Proses Hukum Berlanjut hingga Penahanan

Pada Februari 2026, polisi menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya Richard Lee ditahan pada 6 Maret 2026.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi Hermanto.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Salah satunya terjadi pada 3 Maret 2026 ketika ia tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan jelas.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkap Budi.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, Budi Hermanto mengungkapkan alasan yang disampaikan Richard Lee kepada penyidik.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan terbaru dari Dokter Detektif mengenai identitas keagamaannya.

  • Richard Lee Mualaf
  • Bukti Richard Lee Tak Mualaf

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.