Eks Idol Piche Kota Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Bejat Gilir Siswi SMA di Atambua

Rabu, 11 Mar 2026, 18:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Piche Kota (PK), kini resmi mengenakan rompi tahanan. Setelah sempat menjalani perawatan medis, Piche akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari menyusul pulihnya kondisi kesehatan sang artis berdasarkan keterangan tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua.

Piche tidak sendiri. Polisi juga menetapkan dua rekan sang penyanyi, yakni Rival Seran (RS) dan Roy Mali (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.

Ket. Foto: Piche Kota — Sumber: Instagram

Kronologi Malam Kelam di Kamar 321

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu yang dilayangkan pihak keluarga korban pada pertengahan Januari lalu. Berdasarkan penyidikan, peristiwa memilukan tersebut terjadi di Hotel Setia, Atambua, dalam rentang waktu dua hari.

Kejadian bermula pada 9 Januari 2026 saat tersangka RS mengajak korban ke sebuah tempat karaoke. Menjelang dini hari tanggal 10 Januari, korban dibawa ke kamar nomor 321, di mana RS diduga melakukan aksi bejatnya pertama kali.

Tak berselang lama, Piche Kota masuk ke kamar yang sama. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bergantian oleh para tersangka.

"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 Wita dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP I Gede Eka Putra saat merinci kronologi kejadian.

Aksi tersebut ternyata berlanjut hingga Minggu siang di lokasi yang sama. Kali ini, tersangka ketiga berinisial RM yang melakukan tindakan asusila tersebut.

"Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia," tambah Gede.

Terbongkar Lewat Media Sosial

Skandal ini mencuat ke publik setelah foto asusila korban bersama tersangka RM beredar luas di media sosial. Pihak keluarga yang mendapati bukti visual tersebut langsung membawa korban ke kantor polisi untuk menuntut keadilan.

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah memeriksa sepuluh orang saksi serta sejumlah ahli. Polisi juga telah mengamankan alat bukti kunci berupa:

  • Pakaian milik korban.

  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian (Hotel Setia).

Upaya Pelarian ke Timor Leste

Proses hukum kasus ini sempat diwarnai drama. Selain kendala kesehatan yang dialami Piche Kota, dua tersangka lainnya (RS dan RM) dikabarkan sempat mencoba melarikan diri ke negara tetangga, Timor Leste, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Saat ini, Piche Kota bersama RS dan RM menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Belu. Penyidik tengah melakukan finalisasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar kasus ini dapat segera disidangkan.


  • Piche Kota DItahan
  • Kronologi Kasus Piche Kota

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.