- Home
-
- Entertainment
-
- Tak Ditemukan Unsur Pida...
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelanggaran Hak Cipta terhadap Lesti Kejora Resmi Dihentikan
Kamis, 26 Feb 2026, 06:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora akhirnya menemukan titik terang.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Dengan demikian, penyelidikan atas kasus ini resmi dihentikan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, usai mendampingi Rizky Billar menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2). Kehadiran Rizky Billar mewakili sang istri yang tidak dapat hadir karena tengah hamil tua.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sadrakh menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
"Hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ucap Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti Kejora di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2).
Rizky Billar pun mengungkapkan rasa leganya setelah kasus yang sempat menjerat sang istri dinyatakan selesai. Ia menyebut bahwa keputusan ini menjadi kabar baik bagi keluarganya, terlebih di tengah kondisi Lesti yang sedang mengandung.
"Alhamdulillah kita sudah menyatakan, sudah bisa declare-lah ya, bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi," tutur Rizky Billar.
Sejak awal, Billar mengaku telah meyakini bahwa istrinya tidak bersalah atas tudingan pelanggaran hak cipta tersebut. Ia bersyukur setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, kepolisian menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lesti.
"Alhamdulillah memang tidak diketemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum," pungkas Rizky Billar.
Sebagaimana diketahui, Yoni Dores sebelumnya melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025. Dalam laporannya, ia menuding adanya pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang diduga dibawakan tanpa izin.
Namun, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga laporan resmi dihentikan.
- Lesti Kejora
- Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.