Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Turun Tangan Selidiki 600 Penerima Beasiswa

Selasa, 24 Feb 2026, 14:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Dwi Sasetyaningtyas mendadak menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial memicu polemik luas.

Seperti diketahui, polemik bermula ketika Tyas, panggilan akrabnya, mengunggah konten di Instagram dan Threads yang menyampaikan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing anak keduanya.

Ket. Foto: Dwi Sasetyaningtyas dan Suaminya — Sumber: Instagram

Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat yang kemudian viral dan diperdebatkan publik, yakni “Cukup aku saja yang menjadi WNI, anak-anakku jangan.”

Narasi ini dianggap sebagian warganet tidak sensitif, mengingat Tyas merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), program pendidikan yang dibiayai dari dana negara.

Fokus pada Suami: Dugaan Pelanggaran LPDP

Setelah menuai hujatan karena dianggap kontroversial, perhatian publik kini juga menyoroti suami Tyas, Aryo Iwantoro. Ia diduga melanggar ketentuan penerima beasiswa LPDP, khususnya terkait aturan 2N+1.

Sebagai informasi, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Menanggapi polemik ini, Direktur LPDP Sudarto mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki 600 penerima beasiswa pemerintah terkait pelanggaran pengabdian seperti Aryo Iwantoro.

Di antara jumlah tersebut, LPDP mengungkap sudah ada 8 awardee yang dijatuhi sanksi.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto saat Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 pada Senin, 23 Februari 2025, di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Sudarto menambahkan, laporan-laporan mengenai pengingkaran kewajiban pengabdian diperoleh dari data kelintasan keimigrasian, laporan masyarakat, hingga media sosial.

Respons Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons khusus terhadap pernyataan viral Tyas dan belum terpenuhinya masa pengabdian Aryo.

Awalnya, Purbaya menyatakan, telah mendengar langsung tentang anak bangsa yang menyatakan ketidaksukaannya menjadi warga negara Indonesia dan memamerkan kewarganegaraan asing milik anaknya.

"Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget," kata Purbaya.

Belajar dari kasus ini, Purbaya menekankan agar masyarakat yang menerima beasiswa LPDP tidak seenaknya dan tidak menghina negara.

"Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya enggak seenak-enaknya, tapi jangan ngehina-ngehina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh," ujar Purbaya.

Ia juga memberi contoh pribadinya, bahwa meski menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dengan biaya sendiri, setelah meraih gelar doktor, ia tetap kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.

"Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP," paparnya.

Ancaman Blacklist

Purbaya pun menegaskan bahwa kedua pasutri akan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja terkait dengan pemerintah Indonesia.

"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen. Dua-duanya," tegas Purbaya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh penerima beasiswa LPDP mengenai tanggung jawab pengabdian dan etika sebagai bagian dari program yang dibiayai negara.

  • Alumni LPDP
  • LPDP Selidiki Penerima Beasiswa

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.