Baru Saja Melejit, Piche Kota Besutan Indonesian Idol Terancam 15 Tahun Bui

Minggu, 22 Feb 2026, 11:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kariernya di dunia musik tengah menanjak, namun langkah Piche Kota justru tersandung persoalan hukum serius. Nama penyanyi muda yang dikenal sebagai finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, tidak menghadapi kasus ini seorang diri. Dua rekannya yang berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/@pichekota_

Penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, yang menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menaikkan status ketiganya menjadi tersangka. Bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum.

Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan untuk memastikan bahwa unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat figur publik. Sebagai sosok yang tengah menikmati sorotan panggung hiburan, kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para penggemar yang selama ini mengikuti perjalanan karier Piche sejak tampil di Indonesian Idol.

Popularitas yang semula menjadi modal besar untuk menapaki industri musik nasional kini berubah menjadi sorotan tajam publik atas dugaan tindak pidana berat.

Penyidik juga menilai bahwa ketiga tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam langkah hukum lanjutan yang diambil aparat kepolisian.

Dalam konstruksi hukum yang disangkakan, Piche dan dua rekannya terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan. Ancaman pidana tersebut merujuk pada ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Artinya, status tersangka yang disematkan belum menjadi vonis akhir sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketenaran dan pencapaian di dunia hiburan tidak serta-merta membuat seseorang kebal terhadap hukum. Publik pun kini menanti perkembangan lanjutan dari proses hukum yang akan menentukan nasib Piche Kota ke depan, baik sebagai individu maupun sebagai figur publik yang sempat dielu-elukan di panggung nasional.***

  • piche kota terancam bui

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.