Sengketa Memanas, SM Entertainment Bekukan Aset EXO CBX Rp30 Miliar

Kamis, 12 Feb 2026, 06:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - SM Entertainment menyita sementara aset senilai 2,6 miliar won (sekitar Rp30 miliar) milik anggota EXO CBX (Chen, Baekhyun, dan Xiumin), terkait sengketa pendapatan sebesar 10 persen.

Langkah hukum ini bertujuan untuk mengamankan klaim utang yang setara dengan 10 persen dari pendapatan aktivitas individu para anggota, yang berasal dari perjanjian sebelumnya antara kedua pihak.

Ket. Foto: EXO CBX — Sumber: Tangkapan Layar

Pada tahun 2023, CBX mengumumkan pemutusan kontrak eksklusif mereka dengan SM Entertainment, dengan alasan durasi kontrak tersebut tidak adil. Setelah negosiasi yang berlangsung cukup intens, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan pada Juni 2023.

Berdasarkan perjanjian tersebut, ketiga anggota akan beroperasi melalui perusahaan mereka sendiri sambil membayar 10 persen dari penghasilan individu mereka kepada SM.

Skema ini menjadi jalan tengah agar para anggota tetap dapat menjalankan aktivitas pribadi di luar naungan langsung agensi, namun tetap memenuhi kewajiban finansial yang telah disepakati.

Namun, ketegangan muncul kembali ketika CBX kemudian mengklaim SM gagal memenuhi sebagian dari perjanjian tersebut. Akibatnya, mereka menolak untuk melakukan pembayaran royalti, yang meningkatkan konflik menjadi sengketa hukum skala penuh.

Menurut BizHankook, SM Entertainment mengajukan penyitaan sementara aset pada 9 dan 10 Februari 2026, menargetkan properti yang dimiliki ketiga anggota tersebut.

Aset yang dibekukan meliputi:

  • Klaim uang muka sewa Chen (uang muka sekaligus)

  • Apartemen Baekhyun di Achundong, Guri (Provinsi Gyeonggi)

  • Apartemen Xiumin di Hannamdong, Distrik Yongsan, Seoul

  • Apartemen Baekhyun di Achundong seluas 142 meter persegi dan dibeli pada Oktober 2023.

  • Apartemen Xiumin di Hannamdong seluas 166 meter persegi, dengan prosedur pengalihan kepemilikan yang baru selesai bulan lalu pada 9 Januari.

Jumlah total yang ingin diamankan SM melalui pembekuan aset mencapai 2,6 miliar won (sekitar Rp30 miliar), yang mewakili bagian yang belum dibayar dari pembagian pendapatan 10 persen yang telah disepakati sebelumnya.

Penyitaan sementara atau pembekuan aset ini merupakan langkah hukum yang mencegah debitur untuk mentransfer atau membuang aset guna menghindari kewajiban pembayaran kembali.

Tindakan hukum semacam ini biasanya diambil ketika terdapat kekhawatiran bahwa debitur mungkin mencoba menyembunyikan atau melikuidasi aset, yang berpotensi mempersulit proses penagihan utang di kemudian hari.

Seiring berlanjutnya perseteruan hukum antara SM Entertainment dan EXO CBX, para pengamat industri hiburan Korea Selatan kini mengamati dengan saksama bagaimana perselisihan mengenai ketentuan kontrak dan pembagian pendapatan ini akan terungkap.

Konflik ini dinilai dapat menjadi preseden penting bagi hubungan antara agensi besar dan artis di industri K-pop ke depannya.

  • Aset CBX Exo Dibekukan
  • Sengketa SM Entertainment dan CBX EXO

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.