Cuci Darah dan 20 Layanan Lain Tak Lagi Ditanggung BPJS, Simak Daftarnya!

Sabtu, 07 Feb 2026, 17:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui program BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program ini bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan dengan pembiayaan yang lebih terjangkau, mencakup berbagai jenis layanan medis.

Ket. Foto: Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS — Sumber: Freepik

Meski demikian, cakupan perlindungan BPJS Kesehatan tidak bersifat menyeluruh. Tidak semua penyakit maupun tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini. Keterbatasan tersebut kembali menjadi perhatian publik seiring adanya kebijakan penonaktifan jutaan peserta BPJS dari segmen tertentu.

Tercatat sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan agar iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak serta menghindari kesalahan pendataan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak serius bagi sebagian peserta. Setelah keputusan tersebut diberlakukan, sejumlah pasien dengan penyakit kronis dilaporkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Salah satu kasus yang mencuat adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin. Sekitar 160 pasien gagal ginjal terpaksa menunda tindakan cuci darah karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif.

Selain persoalan kepesertaan, masyarakat juga perlu memahami bahwa terdapat sejumlah penyakit dan layanan medis yang memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS

Merujuk pada regulasi tersebut, berikut 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa

  • Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik

  • Perataan gigi atau behel

  • Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  • Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  • Pengobatan infertilitas atau mandul

  • Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

  • Tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen

  • Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif

  • Alat kontrasepsi

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

  • Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat

  • Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin pemberi kerja

  • Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program wajib

  • Pelayanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial

  • Pelayanan yang telah ditanggung program lain

  • Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan

Dengan adanya pembaruan data kepesertaan dan batasan layanan tersebut, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status BPJS Kesehatan serta memahami cakupan manfaat agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis.

  • BPJS Tak Tanggung Cuci Darah
  • Layanan BPJS

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.