Waspada! BPOM RI Rilis Daftar 8 Produk Obat yang Paling Sering Dipalsukan di Tahun 2026

Jum'at, 06 Feb 2026, 19:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi merilis daftar delapan produk obat yang paling sering dipalsukan dan beredar luas di tengah masyarakat pada awal tahun 2026.

Temuan ini menjadi peringatan serius karena melibatkan obat-obatan populer dengan tingkat permintaan tinggi, mulai dari pereda nyeri seperti Ponstan hingga obat keras seperti Tramadol dan Ventolin Inhaler.

Ket. Foto: Ilustrasi obat. — Sumber: freepik.com

Peredaran obat palsu ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa karena risiko keracunan, resistensi obat, hingga kegagalan pengobatan yang fatal.

Penting bagi konsumen untuk memahami bahaya zat aktif ilegal yang sering disisipkan ke dalam produk tiruan ini dan mengetahui cara membedakannya melalui metode CekKLIK.

Artikel ini akan membedah daftar lengkap obat temuan BPOM, dampak negatifnya bagi kesehatan, serta panduan resmi agar Anda terhindar dari bahaya obat palsu yang dijual secara online maupun offline.

Daftar 8 Obat yang Sering Dipalsukan

Berdasarkan temuan BPOM, berikut adalah produk-produk yang wajib diwaspadai keasliannya:

  1. Viagra

  2. Cialis

  3. Ventolin Inhaler

  4. Dermovate Krim

  5. Dermovate Salep

  6. Ponstan (Sering digunakan untuk nyeri gigi)

  7. Tramadol Hydrochloride

  8. Hexymer / Trihexyphenidyl Hydrochloride

Bahaya Obat Palsu bagi Tubuh

BPOM menegaskan bahwa mengonsumsi obat palsu sangat berisiko karena komposisinya tidak terjamin. Obat tersebut mungkin mengandung dosis yang salah (terlalu tinggi atau rendah), tidak memiliki zat aktif sama sekali, atau bahkan dicampur dengan bahan kimia berbahaya.

Dampak buruk yang mengintai kesehatan antara lain:

  • Kegagalan Pengobatan: Penyakit tidak kunjung sembuh atau semakin parah.

  • Resistensi Obat: Tubuh menjadi kebal terhadap pengobatan di masa depan.

  • Risiko Kematian: Akibat keracunan atau kegagalan fungsi organ.

  • Ketergantungan: Terutama pada jenis obat psikiatri yang sering disalahgunakan seperti Trihexyphenidyl.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Selain mengancam nyawa, peredaran obat palsu juga memicu pembengkakan biaya medis. Pasien terpaksa mengeluarkan uang lebih banyak untuk mengobati komplikasi baru akibat obat palsu tersebut.

Hal ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap apotek dan penyedia layanan kesehatan lainnya.

Ancaman Pidana dan Sanksi Tegas

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan peringatan keras kepada produsen hingga distributor nakal. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku pengedar obat palsu terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Tips Aman Membeli Obat (CekKLIK)

Agar terhindar dari produk palsu, BPOM mengimbau masyarakat untuk:

  1. Beli di Tempat Resmi: Selalu utamakan membeli obat di apotek fisik.

  2. Belanja Online dengan Izin: Jika membeli daring, pastikan platform tersebut memiliki izin PSEF dari Kementerian Kesehatan.

  3. Terapkan CekKLIK: Periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa.

  4. Verifikasi Aplikasi: Gunakan aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id untuk mengecek legalitas produk secara langsung.

Jangan pernah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal, karena kesehatan Cantiks jauh lebih berharga dari selisih harga tersebut.

  • BPOM RI
  • Daftar Obat Palsu

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.