Demutualisasi Bursa Dilakukan Demi Meminimalisasi Potensi Konflik Kepentingan

Jum'at, 06 Feb 2026, 10:37 WIB

JAKARTA- Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia,Pandu Sjahrir,menilai demutualisasi bursa dapat mengurangi konsentrasi kepemilikan serta mendorong penguatan, pendalaman, dan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.

Menurut dia, pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman berbagai bursa di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi dan menunjukkan hasil yang konsisten serta positif.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

“Ini bagus karena sudah terbukti di banyak yang sudah negara maju. Jadi ini bagian yang natural untuk kita menjadi institusi yang lebih besar,” kata Pandu dalam forum IES 2026 di Jakarta, Rabu (4/2).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik demutualisasi di berbagai negara disertai pemisahan peran yang jelas antara pemilik hingga pengawas, sehingga meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Di sejumlah negara, seperti Hong Kong dan India, investor institusional termasuk sovereign wealth fund (SWF) dapat menjadi pemegang saham. Namun, fungsi pengaturan dan pengawasan tetap sepenuhnya berada di tangan regulator.

Pengaturan seperti itu justru lebih baik karena menjaga independensi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar, dibandingkan struktur lama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Secara global, demutualisasi telah diterapkan oleh banyak bursa. Bursa Efek Australia (ASX) melakukannya pada 1998, sementara National Stock Exchange of India pada 1992 atau lebih dari 25 tahun lalu.

Pandu mencatat bahwa pengalaman internasional menunjukkan hasil yang berulang. Setelah demutualisasi, bursa menjadi lebih besar, lebih dalam, dan lebih kuat seiring waktu.

“Inilah alasan mengapa Danantara menjadi pendukung kuat terhadap demutualisasi bursa efek,” katanya.

Selain memperkuat tata kelola melalui pengawasan yang lebih ketat hingga akuntabilitas yang jelas, demutualisasi juga dinilai meningkatkan integritas pasar lewat pembagian kewenangan yang tegas serta transparansi pelaporan.

Model ini turut membuka akses permodalan yang lebih luas, mempercepat pengambilan keputusan, serta memungkinkan pengembangan bisnis dan inovasi baru.

Ketika ditanya kapan proses demutualisasi rampung, Pandu menjelaskan bahwa kerangka undang-undang telah tersedia, sementara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Proses demutualisasi diserahkan sepenuhnya kepada regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak Terafiliasi

Direktur eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudisthira yang diminta pendapatnya mengatakan proses demutualisasi bursa sebaiknya transparan tanpa melibatkan pemerintah dan Danantara.

“Intervensi terhadap saham BEI perlu dicegah, sehingga investor ritel dan institusional yang tidak terafiliasi pemerintah lebih proporsional dalam mengawasi bursa efek,” kata Bhima.

Dia pun mencontohkan praktik demutualisasi di sejumlah negara yang terbilang sukses karena tanpa intervensi pemerintah seperi di Kanada, Amerika Serikat (AS), United Kingdom (UK) dan Jerman. Setelah demutualisasi pemerintah lepas kendali dan tidak ada intervensi termasuk pemilihan direksi bursa.ers/E-9

  • Bursa Efek Indonesia

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.